Video
VIDEO Komisi II DPR RI Tampung Sejumlah Persoalan Pertanahan di Aceh
mulai dari sengketa Lapangan Blang Padang, persoalan tanah warga yang jadi hutan lindung di Sabang
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Aldi Rani
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi II DPR RI menampung berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi tantangan di Aceh, mulai dari sengketa Lapangan Blang Padang, persoalan tanah warga yang jadi hutan lindung di Sabang, status Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Aceh Barat Daya, lahan konservasi di Aceh Besar, dan sejumlah persoalan lainnya.
Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026), dalam rangka pengawasan implementasi undang-undang daerah khusus dan daerah istimewa serta pelaksanaan kebijakan pertanahan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Aceh menjadi salah satu daerah yang dipilih karena memiliki kekhususan dalam pengelolaan urusan pertanahan melalui implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurutnya, Aceh memiliki keunikan karena urusan pertanahan tidak hanya ditangani oleh struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga melalui dinas pertanahan yang berada di bawah Pemerintah Aceh dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
Namun, Doli mengungkap, dari masukan yang diterima Komisi II, koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga yang menangani pertanahan dinilai masih perlu diperkuat.
Sebab, sejumlah kepala daerah masih ada menyampaikan berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, termasuk sengketa HGU dan polemik status tanah Lapangan Blang Padang di Banda Aceh.
Untuk itu, Komisi II meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh bersama kantor pertanahan kabupaten/kota melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah guna menginventarisasi persoalan pertanahan yang masih tertunda.
Menurut Doli, setiap persoalan harus dipetakan berdasarkan kewenangannya. Masalah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN melalui Komisi II DPR RI, sedangkan persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta segera dituntaskan di daerah masing-masing.
Lebih lanjut, Doli mengungkap, khusus terkait sengketa tanah wakaf Lapangan Blang Padang, ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan karena menyangkut kepentingan publik.
Terlebih lagi, kata dia, tanah Lapangan Blang Padang tersebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid.
“Tanah tersebut bukan lagi tanah yang harus dimiliki secara privat, melainkan sudah menjadi tanah publik karena digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, untuk beribadah dan kepentingan lainnya. Karena itu, persoalan tersebut harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
Diketahui, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh tujuh anggota Komisi II DPR RI lainnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Aceh dan kabupaten/kota. (*)
Editor: Aldi Rani
Baca juga: Konflik Berkepanjangan Kebun Cot Girek Aceh Utara Akibatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Baca juga: Komisi II DPR RI Tampung Sejumlah Persoalan Pertanahan di Aceh, Termasuk Polemik Tanah Blang Padang
Baca juga: MKKS SMP Aceh Barat Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Melalui Penguatan Kapasitas Kepsek dan Guru
| VIDEO - Detik-Detik Bocah Panik di Atas Bianglala, Wahana Mendadak Berhenti di Ketinggian! |
|
|---|
| VIDEO - Drama Pesta Bola 2026, Pemain Iran Terancam Absen Usai Visa AS Habis Setelah Laga Perdana |
|
|---|
| VIDEO - Beberapa Jam Usai Damai dengan AS, Iran Kibarkan Bendera Hitam Raksasa, Ada Apa? |
|
|---|
| VIDEO - Misteri Bendera Hitam Raksasa Iran Setelah Kesepakatan dengan AS, Ternyata Ini Maknanya |
|
|---|
| VIDEO - Talkshow “Pancasila Pemersatu Bangsa” Berakhir Memanas, Mahasiswa Kepung Narasumber |
|
|---|