Minggu, 3 Mei 2026

Video

VIDEO 11 Tersangka Pembakaran DPRD Makassar Dihukum 5-20 Tahun

Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam.

Tayang:
Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam.

Dua gedung yang berjarak sekitar 3 kilometer menjadi pelampiasan kemarahan massa setelah seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan dilindas rantis brimob di Jakarta.

Demo ricuh di Makassar juga menuntut kenaikan tunjangan anggota DPR RI dibatalkan.

Tak hanya membakar gedung, 61 mobil dan 15 sepeda motor yang terparkir di depan DPRD Kota Makassar dibakar.

Saat kejadian, anggota DPRD Kota Makassar sedang melakukan rapat paripurna di lantai tiga gedung dengan agenda utama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.

Para anggota DPRD Kota Makassar beserta para staf berlarian keluar gedung setelah mengetahui adanya kericuhan.

Total ada tiga korban jiwa akibat kebakaran gedung DPRD Kota Makassar yakni Syaiful (43),

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Ujung Tanah, Sarinawati (26), staf anggota DPRD Fraksi PDIP dan Muhammad Akbar Basri (Abay), staf Humas DPRD Makassar.

Para tersangka dijerat pasal berbeda yakni pengrusakan, pembakaran, pencurian, dan penjarahan. Identitas para tersangka yakni M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Rian (19), MAA (22), MIS (17), R (21) dan ZM.

Sebelumnya, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, menyatakan mitigasi dari kepolisian kurang sehingga dua gedung DPRD terbakar dalam semalam. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Dara Nazila

Baca juga: Gedung Wakil Rakyat Dibakar, Ketua DPRD Sulsel Minta Dirikan Tenda Darurat Ketimbang Pindah

Baca juga: TNI-Polri Siaga Usai Muncul Simbol ACAB Dipagar DPRD Kota Pasuruan, Terungkap Makna Dibaliknya

Baca juga: Di Tengah Gelombang Protes, Anggota DPRD Sumut Tertangkap Kamera Dugem Sambil Peluk Wanita Seksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved