Video

VIDEO Pernyataan TA Khalid Dalam RDPU Revisi UUPA:'Jangan Berikan Lagi Aceh Pepesan Kosong'

TA Khalid, melontarkan pernyataan tegas dalam RDPU terkait Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh UUPA bersama Jusuf Kalla

Editor: Fadia Azzahara

SERAMBINEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, melontarkan pernyataan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Jusuf Kalla, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). 

Baca juga: VIDEO Uang Nganggur di BI Pindah ke Bank: Prabowo Setujui Rencana Menkeu untuk Dorong Ekonomi

Ia dengan tegas memperingatkan agar pemerintah tidak memberikan "pepesan kosong" kepada Aceh, yakni janji-janji indah yang hanya ada di atas kertas namun tidak bisa terlaksana.

Baca juga: VIDEO DPR Hentikan Purbaya Saat Hendak Bongkar Dana Mandek BI? , Bahkan Tak Beri Pernyataan Penutup!

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Aceh, TA Khalid menyoroti ketidakberesan implementasi UUPA yang ada saat ini. 

"Ini seperti bungkusan yang indah, tapi isinya tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: VIDEO - Lengkap, Pernyataan TA Khalid di Rapat Baleg soal Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ia secara khusus memohon kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai salah satu inisiator MoU Helsinki, agar memastikan bahwa perjanjian damai tersebut benar-benar berjalan maksimal.

 Menurut Khalid, ada banyak pasal dalam UUPA yang seharusnya bisa dilaksanakan namun nyatanya terganjal implementasinya di lapangan.

Pernyataan keras TA Khalid ini menjadi sorotan utama dalam pembahasan Revisi UUPA, yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan di Aceh. 

Kritik ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR agar tidak hanya mengutak-atik pasal, melainkan memastikan revisi kali ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi rakyat Aceh, bukan sekadar janji manis tanpa isi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved