Video

VIDEO - Wow Fantastis! Intip Gaji Menkeu Purbaya Hampir Tembus 3 Digit

Besaran gaji dan tunjangan menteri di Indonesia sudah sudah diatur dalam regulasi penghasilan pejabat tinggi negara.

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penghasilannya sebagai Menkeu ternyata lebih kecil dibandingkan ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Padahal, menurut Purbaya, beban tanggung jawab seorang Menkeu jauh lebih besar ketimbang lembaga independen seperti LPS yang berfokus menjamin simpanan masyarakat di sektor perbankan.

Ia mengaku sempat terkejut saat pertama kali dilantik sebagai Menkeu dan mengetahui nominal gaji menteri yang diterimanya.

Besaran gaji dan tunjangan menteri di Indonesia sudah sudah diatur dalam regulasi penghasilan pejabat tinggi negara.

Ketentuan mengenai penghasilan pejabat setingkat menteri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Penghasilan lainnya Menteri Keuangan adalah tunjangan kinerja. Menurut aturan terbaru, seorang menteri bisa menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementeriannya.

Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2017, besaran tukin tertinggi di Kemenkeu (di luar DJP) adalah Rp 46.950.000, sehingga Menkeu berhak atas tukin sebesar Rp 74.925.000.

Bila ditotal, maka penghasilan sebulan Menteri Keuangan dari gaji dan tunjangan adalah sebesar Rp 93.573.000. (*)

Host  : Siti Masyithah
Editor: Rahmat Erik Aulia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved