Video

VIDEO - Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi

Kasus ketiga merupakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap bayinya berusia 8 bulan di Gampong Sineubok Pusaka.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, ACEH SELATAN - Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tiga kasus besar dalam waktu berdekatan. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian hewan ternak, pencurian kendaraan bermotor, dan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Aceh Selatan T. Ricki Fadlianshah didampingi Wakapolres Erwin Aldro, Kasat Reskrim Narsyah Agustian, dan Kasie Propam Mujiburrahman memaparkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Aula Bharadaksa pada Selasa (16/9/2025).

Untuk kasus pencurian hewan ternak di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, polisi meringkus lima pelaku dan seorang penadah. Kelompok ini mencuri sembilan ekor kambing dari tiga warga dalam aksi berulang pada 7, 10, dan 12 September 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk empat ekor kambing, mobil Toyota Kijang Innova, parang, dan berbagai perlengkapan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan. Pelaku berinisial DI, warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap di Pidie Jaya setelah mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik operator SPBU pada 3 September 2025.

Polisi mengamankan barang bukti berupa motor, BPKB, dan STNK. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus ketiga merupakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap bayinya berusia 8 bulan di Gampong Sineubok Pusaka, Trumon Timur, pada 16 Agustus 2025. Pelaku Marwanto diduga menutup wajah bayinya dengan kain ayunan hingga menyebabkan kematian.

Barang bukti yang diamankan berupa kain ayunan, kain sarung, dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Narator: Dara

Video Editor: Muhammad Anshar 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved