Video

VIDEO - Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri Jalani Eksekusi Kasus Korupsi PPJ

Marwadi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Marwadi Yusuf, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020-2022, menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menjalani eksekusi vonis kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Marwadi sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa untuk pelaksanaan eksekusi. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan bahwa pihaknya pernah mendatangi rumah Marwadi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Setelah ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan komunikasi dengan keluarga, Marwadi akhirnya datang didampingi kuasa hukumnya untuk menyerahkan diri. Setelah diperiksa kesehatannya, Marwadi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani pidana.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Marwadi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara. Ia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Dalam kasus korupsi PPJ yang melibatkan lima terdakwa—satu di antaranya telah meninggal dunia—tiga terpidana lainnya telah lebih dahulu menjalani hukuman. Mereka adalah Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD) dengan vonis dan hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved