DPR RI
VIDEO - WAJAH-WAJAH TEGANG DI KURSI MKD! 'Lima Sekawan' Terima Putusan Terbaru MKD DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI membacakan putusan terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non aktif.
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non aktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR non aktif yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.
Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbukti melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik atas tindakannya yang berjoget di agenda Sidang Tahunan MPR DPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu.
Hasil putusan terbaru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan agar status keanggotaan Uya Kuya di DPR RI kembali diaktifkan.
Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul: Hasil Terbaru Putusan MKD DPR, Nasib Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Kadir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.