Video

VIDEO - Terbongkar! Komplotan Pembobol Toko Rokok Diringkus Satreskrim Lhokseumawe!

Insiden yang menyebabkan korban rugi ratusan juta tersebut  pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus pembobolan toko grosir dan pencurian rokok yang beraksi di sejumlah wilayah dalam Provinsi Aceh.

Dua tersangka utama yang diduga pelaku  ditangkap di Jalan Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis (6/11/2025) lalu.

Tidak lama kemudian, polisi kbali membekuk satu tersangka lainnya yang berperan sebagai panadah di kawasan Aceh Utara.

Kedua tersangka pembobol toko adalah MY (59) asal Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dan MN (48) asalRantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Serta satu tersangka penadah yakni PA (49) asal Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Senin (10/11/2025) siang, menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah membobol Toko Sinar Aron 2, Desa Uteuen Gulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Insiden yang menyebabkan korban rugi ratusan juta tersebut  pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus ini terdaftar dalam LP-B/25/X/2025/Aceh/Res Lsmw/Sek Tara tanggal 30 Oktober 2025. 

Hasil penyelidikan lanjutan, lanjut AKPB Ahzan, komplotan tersebut juga beraksi di sejumlah daerah lain seperti Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Kota Medan, dan Binjai. 

Jadi dari hasil koordinasi lintas  antara Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh, para tersangka pun berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara

Polisi turut mengamankan mobil Avanza BK 1336 RX, satu linggis besi, jaket kulit hitam, topi lobe, dan gembok rusak sebagai barang bukti.

Sedangkan dari hasil olah TKP, pelaku membawa berbagai merek rokok. 

Sementara itu atas perbuatannya itu, dua tersangka utama dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5, dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

Kapolres Lhokseumawe menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lintas provinsi. 

Polisi juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan toko serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

Disisi lain, para tersangka yang ditangkap, mengaku kalau pihaknya telah melakukan aksi dbeberapa lokasi. Hasil curian dijual dengan harga di bawah normal dan uangnya dibagi rata. 

Intinya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan dunia usaha di Aceh dan Sumatera Utara. (*)

Host   : Siti Masyithah
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved