89 Persen Air Isi Ulang belum Aman Diminum

Dari 230 unit usaha depot air minum isi ulang, hanya 10,9 persen air minum hasil produksi usaha-usaha tersebut, dipastikan aman dikonsumsi

Editor: bakri
zoom-inlihat foto 89 Persen Air Isi Ulang belum Aman Diminum
Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melakukan razia sejumlah depot air minum isi ulang di Banda Aceh, Senin (15/8). Dari 250 depot pengisian ulang air minum hanya 25 depot yang memiliki izin usaha dan standarisasi kesehatan. SERAMBI/BEDU SAINI
BANDA ACEH - Dari 230 unit usaha depot air minum isi ulang yang ada di Kota Banda Aceh, hanya 10,9 persen air minum hasil produksi usaha-usaha tersebut, dipastikan aman dikonsumsi. Sisanya 89,1 persen, belum aman diminum karena tidak melalui uji laboratorium secara berkala.

Data ini diperoleh dari tim Pemko Banda Aceh dalam inspeksi mendadak (sidak) ke depot air isi ulang, Senin (15/8). Tim yang dipimpin Wakil Wali Kota, Illiza Sa’aduddin Djamal, menemukan hanya 25 dari 230 unit usaha depot air minum isi ulang yang memiliki izin usaha dan uji laboratorium.

“Dari 230 depot air minum isi ulang, hanya 25 yang mengantongi izin usaha. Sedangkan 205 lainnya, sebagian di antaranya pernah mendapat izin, tapi sudah kedaluwarsa,” kata Illiza kepada Serambi, kemarin.

Illiza yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan, dr Medya Yulizar MPh mengatakan, kunjungannya ke sejumlah usaha depot air minum isi ulang, untuk memastikan air yang dijual kepada masyarakat benar-benar sehat untuk diminum.

Wakil Wali Kota menambahkan, untuk usaha depot air minum isi ulang harus memiliki beberapa izin, di antaranya izin tempat usaha (SITU), izin lingkungan (HO), izin kesehatan, serta dilakukan uji laboratorium setiap sebulan sekali, untuk memastikan bahwa air yang dijual streil dan sehat.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) kemarin, tim Pemko Banda Aceh antara lain mengunjungi QQ pengisian air minum Jln Rama Setia, Tirta Agung depot isi ulang Jln Taman Siswa No 15, Primkop Kartika Bungong Seulanga Jln Pocut Baren. No 29, Aquanad Jln Pocut Baren, dan depot Jalan Gabus Banda Aceh.

Dalam sidak, tim mengambil sampel air yang diproduksi masing-masing perusahaan air isi ulang. Bagi perusahaan yang tidak melengkapi izin usahanya akan diberikan waktu 3 bulan. “Jika dalam 3 bulan tak perbaiki akan disegel,” tegas Wakil Walikota.

penjelasan dinkes
Untuk mendirikan depot air isi ulang, harus mendapat rekomendasi Dinas Kesehatan, dengan persyaratan kualitas air yang dinilai. Penilaian antara lain meliputi mikrobiologi (tidak boleh mengandung kuman ekoli), fisika air (air harus jernih, tidak berwarna dan tidak bau).

Selanjutnya, kimia air. Ada 30 unsur yang harus dipenuhi, di antaranya petugas tidak menderita penyakit menular (dibuktikan dengan kir kesehatan), tempat simpan air bersih, peralatan bersih, dan lainnya.

Kemudian, untuk memastikan bahwa air isi ulang yang diproduksi benar-benar streil dan sehat untuk dikonsumsi, harus dilakukan uji laboratorium. Untuk mikrobiologi dilakukan setiap satu bulan sekali, dan uji laoratorium kimia dilakukan enam bulan sekali. Jika ada penambahan unsur kimia, dilakukan tiga bulan sekali.(sir)

* Syahril, staf Dinas Kesehatan Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved