Unimus Somasi Dua Dosen
Universitas Almuslim (Unimus) Peusangan Bireuen melalui pengacara Anwar MD SH Kantor Hukum Anwar MD SH
“Janji yang mereka ingkari adalah saat meneken kontrak di depan notaris, 22 Januari 2010 mereka menyatakan bertugas tetap di Unimus dan tak melamar PNS atau lembaga lain sebelum tujuh tahun mulai studi mereka selesai. Tapi, beberapa waktu lalu ikut tes dan lulus sebagai PNS di Penkab Bireuen. Sehingga kini mereka meninggalkan kampus,” kata Anwar MD pada konferensi pers di kampus setempat, Rabu (19/10).
Menurutnya, kampus sudah tiga kali menyurati mereka agar tetap memilih kampus. Karena semua biaya kuliah mereka ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ditanggung Unimus. Namun, mereka memilih jadi PNS. “Bila dalam waktu 14 hari sejak kami kirim surat somasi kepada mereka tanggal 18 Oktober 2011, kami akan ajukan kasus ini ke pengadilan,” kata Anwar.
Rektor I Unimus, Dra Mardiana Irawaty MScST menambahkan, biaya yang dikeluarkan kepada mereka Rp 60 juta per orang. “Bila melanggar perjanjian, maka mereka wajib mengembalikan empat kali lipat,” ujarnya.
Nurfitriana yang dihubungi Serambi pukul 11.35 WIB kemarin tidak mau berkomentar tentang hal itu. Sedangkan Helfiandi mengaku ia sudah menerima surat somasi itu sudah diterima. “Tapi saya akan memikirkan dan berembuk dulu dengan keluarga tentang somasi itu,” ujarnya.(yus)