Jumat, 12 Juni 2026

PT Perkuat Putusan PN

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding terhadap kasus dugaan korupsi dana sewa mes Pemkab Aceh Barat

Tayang:
Editor: bakri
* Kasus Sewa Mes Pemkab Aceh Barat

MEULABOH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding terhadap kasus dugaan korupsi dana sewa mes Pemkab Aceh Barat di Jakarta, memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan tervonis Razali Mahmud, penjaga mes. PN dalam vonis pada Selasa (19/7/2011) lalu menjatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan data diperoleh Serambi, Rabu (19/10), putusan banding turun dari PT Banda Aceh pada 10 Oktober 2011 lalu dan sudah dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa  melalui Penasehat Hukum (PH). Baik JPU maupun  PH diberi waktu hingga 14 hari apakah menerima atau melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan banding yang dilakukan tervonis satunya lagi yang juga kasus sewa mes Pemkab, mantan Kabag Umum Pemkab yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat, Meurah Ali SSos, hingga kemarin belum turun dari PT Banda Aceh. Sebelumnya Meurah Ali divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada sidang vonis di PN, Rabu (6/7/2011) lalu.

JPU dari Kejari Meulaboh, M Hendra Hidayat SH MHum ditanyai kemarin mengaku bahwa putusan PT yang sudah turun adalah tervonis Razali yakni memperkuat putusan PN Meulaboh. “Terhadap putusan itu ada waktu selama dua pekan, bila tidak dilakukan kasasi oleh tervonis maka langsung dijeblos ke LP guna menjalani hukuman,” ujar Hendra.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved