Kepala Dinas LHKPK Aceh Timur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran (LHKPK) Aceh Timur, Saiful Azhar SH mengatakan, mulai November
Hal itu dikatakan Saiful Azhar, kepada wartawan, Kamis (20/10) sehubungan terbitnya qanun Aceh Timur nomor 9 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum. “Sudah bertahun-tahun restribusi sampah belum pernah dikutip Pemkab Aceh, kalaupun ada untuk masa satu tahun saat pemilik usaha mengurus izin baru atau perpanjangan izin usaha, sehingga penerimaan keuangan dari sektor ini sangat minim,”kata Saifil Azhar.
Dikatakan, dalam usaha peningkatan penerimaan dari sektor retribusi sampah tersebut, sejak bulan November tahun 2011 pihaknya akan melakukan pengutipan untuk rumah-rumah pribadi, kantor pemerintahan serta swasta yang terlayani kebersihannya.
Dirincikan, retribusi pelayanan sampah yakni untuk rumah tangga Rp 1.000 hingga Rp 5.000 perbulan, pasar, pertokoan, rumah makan Rp 1.500 hingga Rp 3.000/bulan, serta industri, hotel atau pabrik dari Rp 3.500 keatas setiap bulan.
“Kami mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengikhlaskan sebagian pendapatannya untuk membayar restribusi. Ini juga sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian masyarakat sebagai warga negara yang baik,”ujarnya. Ia berharap dengan adanya retribusi tersebut nantinya kebersihan akan terus ditingkatkan. Selain itu, kata Saiful Azhar, partisipasi itu juga merupakan tugas dan tanggung jawab masyarakat untuk terus memelihara lingkungan yang bersih.(na)