Dewan Temukan Penggilingan Emas di Ranto Panyang
Mencuatnya kasus pencemaran merkuri di Krueng Meureubo, Aceh Barat yang diduga berasal dari usaha penggilingan batu emas
MEULABOH - Mencuatnya kasus pencemaran merkuri di Krueng Meureubo, Aceh Barat yang diduga berasal dari usaha penggilingan batu emas di kawasan Kecamatan Meureubo membuat kalangan anggota dewan geram. Pada Senin (24/10) sejumlah wakil rakyat itu melakukan pemantauan pada tiga lokasi dan menemukan penggilingan baru emas yang dikelola secara tradisional di Ranto Panyang, Kecamatan Meureubo, rawan cemari lingkungan.
Kepada Serambi, anggota DPRK Aceh Barat, Ramli mengatakan, pamantauan yang dilakukan oleh enam anggota DPRK dari gabungan komisi A dan B yang beranggotakan Rizwan MA, Drs Nasri, Drs Meurah Ali, Bustanuddin, Barnawi, dan T Maswar menyatakan, di Ranto Panyang terdapat sejumlah usaha penggilingan batu emas bebas beroperasi.
Di antara perusahaan tersebut terdapat tiga usaha yang diduga ada yang tidak memiliki izin, bahkan membuang limbah sembarangan sehingga rawan mencemari lingkungan, terutama karena limbahnya mengalir ke Krueng Meureubo. “Kita akan panggil dinas terkait terhadap kehadiran sejumlah usaha penggilingan batu emas itu,” ujar Ramli.
Ia mengatakan, para pekerja di usaha penggilingan batu emas tersebut mengaku mendatangkan batu emas dari Gunong Ujeuen Aceh Jaya, dan Sawang Aceh Selatan. “Di Ranto Panyang meski agak jauh (dari sungai) tetap rawan sehingga perlu ditindaklanjuti oleh tim Pemkab dari Kantor Perizinan dan Kantor Pengedalian Dampak Lingkungan,” kata Ramli.
Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kanpedal) Aceh Barat, Mulyadi SHut yang ditanyai Serambi, kemarin mengatakan, terhadap laporan hadirnya sejumlah usaha penggilingan batu emas di Kecamatan Meureubo, pihaknya sudah meminta pihak kecamatan melakukan pendataan dan memanggil agar usaha penggilingan dilengkapi izin dan dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan (UPL).
Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Aceh Barat, Marwandi SE yang dimintai tanggapan terhadap temuan dewan mengatakan, berdasar data di kantornya, sejauh ini baru dua usaha yang ada izin yang dikeluarkan tahun 2010 lalu untuk masa tiga tahun. Satu usaha di Desa Masjid Tuha, Kecamatan Meureubo dan satu lagi di Ranto Panyang, Kecamatan Meureubo. “Yang ada izin sama kita keluarkan hanya dua, kalau yang lain tidak ada,” ujar Marwandi.(riz)