Berita Sabang

Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Polisi Saat Santai di Warkop

"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di warung kopi. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui telah mengambil uang milik korban di tempatnya...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dan barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang. 

"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di warung kopi. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui telah mengambil uang milik korban di tempatnya bekerja,” ujar Iptu Junaidi.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku berinisial Mr (20), Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, ditangkap di depan Warung Kopi yang berada di Jalan Oentong Surapati, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi mengatakan, penangkapan dilakukan, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sebelumnya diduga mencuri uang tunai milik majikannya sebesar Rp 25 juta.

"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di warung kopi. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui telah mengambil uang milik korban di tempatnya bekerja,” ujar Iptu Junaidi.

Pencurian terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Kopi Qibo-Qibo, milik Cut Ramlah (57), warga Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue.

Saat itu, pelaku yang bekerja di warung tersebut mengambil uang tunai milik korban saat situasi sedang sepi.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil pembelanjaan uang curian.

Barang-barang yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, tiga unit handphone, satu headset bluetooth, satu kipas angin genggam, sejumlah pakaian baru, parfum, dompet, hingga boneka dan sandal.

"Semua barang itu dibeli dari hasil uang curian. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca juga: Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi

Menurut Junaidi, tersangka baru saja bebas bersyarat dari kasus pencurian sebelumnya dan kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa.

“Pelaku ini residivis. Baru ke luar dengan status bebas bersyarat, tapi kembali beraksi. Saat ini ia sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved