Mudiarti Hadirkan Empat Saksi Meringankan
Mantan Direktur RSUD, dr Mudiarti selaku terdawa dalam kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin
Tayang:
Editor:
bakri
MEULABOH - Mantan Direktur RSUD, dr Mudiarti selaku terdawa dalam kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Selasa (15/11) menghadirkan empat saksi meringankan.
Keempat saksi tersebut masing-masing Johan (PT Indo Farma), Adi Saputra (PT Pintu Aceh), Hamidi (PT Kimia Farma), dan Mahmuddin (N Sepal).
Sidang tersebut diketuai Nasri SH, sedangkan JPU dari Kejari, T Davindra SH dan M Hendra Hidayat SH MHum. Di persidangan terdakwa Mudiarti didampingi Penasehat Hukumnya, Agus Herliza SH. Setelah hakim mencecar pertayaan satu persatu terhadap saksi meringankan itu sidang kembali ditunda pada 22 Nopember 2011.(riz)