DPRK Subulussalam belum Paripurnakan Qanun
Sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan kinerja badan legislasi DPRK Subulussalam. Pasalnya, Badan Legislasi
Seperti yang disampaikan Sapri T, pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Subulussalam kepada Serambi, Kamis (15/12) kemarin. Menurut Sapri, masyarakat patut mempertanyakan kinerja Banleg DPRK Subulussalam mengingat sisa waktu tahun 2011 yang tinggal dua minggu lagi.
Sapri menyayangkan kinerja dewan khususnya yang berada di Banleg karena sudah banyak anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan legislasi, tetapi belum ada hasil konkrit. Dikatakan, belum adanya raqan yang disahkan menjadi qanun menimbulkan kesan kalau Banleg dicap “mandul”.
Senada dengan itu disampaikan Sahril Tinambunan, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berkah Kota Subulussalam. Sahril menilai kalau DPR Kota Subulussalam mulai kedodoran dalam membahas rancangan qanun (raqan) mengingat belum adanya yang berhasil diparipurnakan sepanjang 2011 ini.
Dari data yang diperoleh Serambi, dari 31 Prolegda yang diagendakan pada tahun 2011, 25 di antaranya merupakan inisiatif eksektuif dan enam nisiatif dewan. Dari jumlah tersebut, hanya 12 raqan yang dikabarkan memenuhi persyaratan menjadi qanun. Namun dari jumlah tersebut ada dua raqan yang harus dipending yaitu masalah PDAM dan BUMD. Sayangnya, dari sepuluh raqan yang telah memasuki finalisasi belum diparipurnakan.(kh)