Pembayaran Pajak Kendaraan di Mapolsek Simpang Kiri
Kabar gembira bagi masyarakat Kota Subulussalam. Pasalnya, untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kantor Sistem
Kantor pelayanan perpanjangan pajak kendaraan tersebut berada di komplek Mapolsek Simpang Kiri tepatnya di gedung yang dipersiapkan sebagai kantor Samsat Kota Subulussalam. pelayanan perpanjangan pajak ini dibuka tiga hari selama seminggu yakni Senin, Kamis dan Jumat. Dengan dibukanya perwakilan tersebut, maka masyarakat Subulussalam tidak lagi repot ke Singkil dengan menempuh jarak 200 kilometer pulang pergi untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan atau STNK.
Menurut petugas, tidak ada tambahan biaya pengurusan perpanjangan pajak kendaraan di Subulussalam. Dikatakan, karena masih perwakilan, pajak kendaraan tersebut harus dibawa terlebih dahulu ke Singkil. Namun sejauh ini, masyarakat yang membayar pajak atau perpanjangan STNK kendaraan masih minim.
“Awal-awal memang banyak tapi sekarang kadang lima atau enam orang saja sehari. Kalau diurus hari ini, lusa saya masuk kantor sudah siap,” kata Fuad.
Seperti sering diberitakan di harian ini, masyarakat Kota Subulussalam mengeluhkan belum adanya kantor Samsat di daerah yang dimekarkan sejak 2007 silam. Sebab, untuk memperpanjang pajak kendaraan masyarakat harus menempuh perjalanan yang cukup jauh sehingga selain merepotkan juga menambah beban biaya. Selain masalah Samsat, masyarakat saat ini juga mengeluhkan belum adanya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Subulussalam. Hal ini dipicu akibat tidak jelasnya pembentukan Mapolres Kota Subulussalam. Akibatnya, masyarakat juga terbebani untuk keperluan pengurusan SIM karena harus ke Mapolres Aceh SIngkil di Singkil Utara. (kh)