Wali Kota Tetapkan Kawasan Bebas Rokok
Rabu, 28 Desember 2011 14:00 WIB
Berita Terkait
- Gempa 5,4 SR Guncang Banda Aceh
- Kadar Nikotin Rokok Diminta untuk Diturunkan
- 5 Aturan Mendisiplinkan Anak
- Hati hati! Shisha Lebih Berbahaya dari Rokok
- Pertamina Pasang Pipa untuk Bakar Gas Liar
- Jumlah PSK Menurun
- Gas Liar Menyembur di Sekolah
- Gasnya tidak Beracun
- Aceh Besar Mulai Batasi Emisi Kendaraan
- Penyu Hijau Terancam
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurdin menetapkan delapan sarana publik sebagai kawasan bebas rokok, Selasa (27/12), disertai penandatanganan komitmen bersama Muspida dan seluruh jajaran Pemko Banda Aceh, dan pengelola ruang publik swasta.
Mawardy menyebutkan, delapan kawasan yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2011.
Delapan sarana publik yang akan diawasi petugas khusus itu antara lain rumah sakit, sekolah dan area bermain anak, masjid, perkantoran, sarana/gedung olahraga, angkutan umum, dan ruangan tertutup yang digunakan warga untuk kepentingan umum.
Peluncuran dan penandatanganan komitmen Peraturan Pemko itu dihadiri, Wakil Wali Kota, Sekdakota, Kapolresta, Kejaksaan, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua DPRK, Ketua PMI Cabang Banda Aceh, perwakilan GeRAK, para kepala SKPK, dan organisasi profesi di Dinas Kesehatan.
Kadiskes Banda Aceh, dr Media menambahkan, penetapan kawasan bebas asap rokok di Kota Banda Aceh ini, juga merupakan syarat menjadi Kota Internasional yang menerapkan kawasan bebas rokok. Jika Kota Banda Aceh telah memiliki kawasan tanpa rokok maka kata dia, akan mempermudah even-even internasional digelar Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.(c47)
kawasan
dilarang merokok
- Rumah Sakit atau sarana kesehatan lainnya
- Sekolah atau sarana belajar mengajar lainnya
- Area bermain anak
- Masjid dan tempat ibadah lainnya
- Perkantoran terutama di bawah jajaran Pemko
- Gedung olahraga
- Angkutan umum (Bis, Labi-labi, dll)
- Tempat/ruangan umum lain yang tertutup.
kawasan
boleh merokok
- Taman terbuka yang tidak ramai anak-anak
- Tempat khusus yang disediakan
Mawardy menyebutkan, delapan kawasan yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Banda Aceh Nomor 47 Tahun 2011.
Delapan sarana publik yang akan diawasi petugas khusus itu antara lain rumah sakit, sekolah dan area bermain anak, masjid, perkantoran, sarana/gedung olahraga, angkutan umum, dan ruangan tertutup yang digunakan warga untuk kepentingan umum.
Peluncuran dan penandatanganan komitmen Peraturan Pemko itu dihadiri, Wakil Wali Kota, Sekdakota, Kapolresta, Kejaksaan, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua DPRK, Ketua PMI Cabang Banda Aceh, perwakilan GeRAK, para kepala SKPK, dan organisasi profesi di Dinas Kesehatan.
Kadiskes Banda Aceh, dr Media menambahkan, penetapan kawasan bebas asap rokok di Kota Banda Aceh ini, juga merupakan syarat menjadi Kota Internasional yang menerapkan kawasan bebas rokok. Jika Kota Banda Aceh telah memiliki kawasan tanpa rokok maka kata dia, akan mempermudah even-even internasional digelar Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.(c47)
kawasan
dilarang merokok
- Rumah Sakit atau sarana kesehatan lainnya
- Sekolah atau sarana belajar mengajar lainnya
- Area bermain anak
- Masjid dan tempat ibadah lainnya
- Perkantoran terutama di bawah jajaran Pemko
- Gedung olahraga
- Angkutan umum (Bis, Labi-labi, dll)
- Tempat/ruangan umum lain yang tertutup.
kawasan
boleh merokok
- Taman terbuka yang tidak ramai anak-anak
- Tempat khusus yang disediakan
Editor : hasyim
