Balon Bupati Singkil Mulai ‘Perang’ Baliho
Padahal secara etika tidak dibenarkan, lantaran belum masuk tahapan kampanye
SINGKIL - Kandidat bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Singkil mulai perang baliho dan spanduk. Mereka juga melakukan pertemuan-pertemuan untuk menggalang dan mencari pendukung. Padahal secara etika tidak dibenarkan, lantaran belum masuk tahapan kampanye.
Panwas Pilkada menyatakan belum bisa menindak, dengan alasan belum ada penetapan calon. “Kalau sudah penetapan calon, kita bisa menindak bila ada yang sudah pasang baliho dan kampanye,” kata Ketua Panwas Aceh Singkil Syamsinar, didampingi Saiful (Devisi Humas dan Sosialisasi), dan Syafriati (Devisi SDM dan Organisasi), Rabu (28/12).
Hal senada disampaikan Zakirun Pohan, Komisioner KIP Aceh Singkil. Menurut Zakirun, pemasangan baliho tidak dibenarkan sebelum masa kampanye, apalagi ada yang secara terbuka menyatakan sebagai calon beserta partai pendukung. “Mereka belum ditetapkan sebagai calon, tapi ada yang nekat pasang baliho sebagai calon,” ujarnya.
Menurut Saiful, Panwas mensinyalir sudah terjadi beberapa pelanggaran, namun lagi-lagi pihaknya tak bisa berbuat apa-apa, karena belum masuk penetapan calon. Disebutkan untuk menertibkan baliho, saat ini yang bisa melakukan Pemkab Aceh Singkil.
“Para kandidat memanfaatkan celah waktu sebelum penetapan calon untuk kampanye, karena merasa tidak bisa ditindak. Ke depan kami akan mengusulkan supaya sejak tahapan dibuka bila ada pelanggaran dapat ditindak,” katanya.(c39)