Jumat, 5 Juni 2026

Salam

Bersiap Menjadi Kota Masa Depan

Di awal tahun 2012, Pemko Banda Aceh melaunching “tekad menjadikan ibukota Provinsi Aceh ini sebagai kota masa depan

Tayang:
Editor: bakri
Di awal tahun 2012, Pemko Banda Aceh melaunching “tekad menjadikan ibukota Provinsi Aceh ini sebagai kota masa depan. Kesiapan ke arah itu antara lain dengan memperketat keharusan menyediakan basement (lantai dasar untuk lahan parkir) pada setiap bangunan umum, khususnya perkantoran dan tempat usaha di dalam kawasan kota. Kebijakan ini akan menjadi syarat dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh KPPTSP Banda Aceh, untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas kota akibat terbatasnya lahan serta buruknya pengelolaan perparkiran selama ini.

“Setiap pemohon IMB yang berkaitan dengan keperluan masyarakat, bila tak memiliki areal parkir yang cukup, maka diwajibkan membangun basement,” kata pejabat terkait di Banda Aceh. Karena itu, berkas permohonan IMB diwajibkan melampirkan surat pernyataan menyediakan area parkir dan/atau basement roda dua hingga empat yang memadai, sesuai perkiraan jumlah pengunjung maksimal.

Hari-hari belakangan ini, kesemrawutan perparkiran acap terlihat di setiap kawasan perbankan, perhotelan, perkantoran pemerintah, sekolah --terutama SMA yang sebagian siswanya mengendarai mobil ke sekolah, serta sejumlah jalan utama dalam Kota Banda Aceh. Dan, akan menjadi sangat sesak lagi, jika di jalan utama itu ada perbankan, kantor pemerintah, atau sekolah.

Coba lihat di Jalan Daud Beureu’eh, kawasan depan Beppeda, Bank Aceh, dan Dinas Pendidikan. Setiap hari, pada jam dinas kendaraan roda empat meluber hingga ke jalan raya. Mobil-mobil itu umumnya milik pegawai instansi tersebut. Atau, lihat juga di depan Bank BCA Jalan Panglima Polem, Peunayong. Di kawasan ini kalau pagi hari sebagian besar badan jalan habis untuk parkiran yang berlapis-lapis. Banyak lagi kawasan sesak oleh parkir dan menimbulkan kemacetan.

Selain itu, banyak juga badan jalan atau areal parkir yang terserobot oleh kepentingan lain. Misalnya digunakan lapak oleh pedagang bermobil dan lain-lain. Maka, selain untuk jangka panjang menerapkan kewajiban penyediaan lapangan parkir atau basement kepada setiap bangunan yang melayani publik, untuk jangka pendek Pemko Banda Aceh perlu juga menertibkan para pedagang yang menyerobot jalan untuk lapak dagangan.

Banyak bangunan pasar yang kosong karena pedagang memilih berjualan di jalan. Coba lihat, misalnya, kenapa Pasar Sayur Peunayong yang dibanguna megah dan mewah tak ditempati pedagang. Pihak legislatif dan eksekutif mestinya bersama-sama turun ke lapangan mencari tahu masalahnya sekaligus menemukan solusianya.

Sesungguhnya, tak ada pedagang yang tak patuh jika pemerintah bersikap tepat dan arif kepada mereka. Misalnya, coba saja pemerintah misalnya membuat aturan untuk mendenda warga kota yang berbelanja pada pedagang yang berjualan di tempat terlarang. Dengan demikian, pasti pedagang dan pembeli akan memilih berjualan dan berbelanja di tempat yang disediakan. Niscaya semuanya menjadi lapang dan tertib.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved