DPRK Sabang Usul Ganti Ketua KIP
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar mengganti Ketua KIP Sabang
SABANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar mengganti Ketua KIP Sabang Seniwati SH dan Sekretaris KIP Marhaban S. Pihak Dewan menilai kedua pejabat di lembaga penyelenggara pemilu itu sudah tidak lagi independen dalam melaksanakan tugasnya.
Usulan ini dituangkan pihak DPRK dalam salah satu poin Rekomendasi DPRK Sabang Nomor 170/08 yang dikeluarkan tanggal 5 Januari 2012, dan ditandatangani Ketua DPRK Sabang Abdul Manan SAg.
Selain usulan penggantian Ketua dan Sekretaris KIP Sabang kepada KPU, DPRK Sabang juga merekomendasi agar penegak hukum mengusut tuntas kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan calon wali kota Sabang.
“Segera melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan surat-surat MK tanpa pandang bulu agar pelaksanaan pemilu di Sabang berjalan tertib dan tidak cacat hukum,” demikian bunyi salah satu butir rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota, Kapolres, Panwas, dan Kejari Sabang.
Dalam rekomendasi itu disebutkan, surat MK yang diduga palsu dan harus diusut adalah surat Nomor 663.5/PAN.MK/III/2011 tanggal 15 Maret 2011, Nomor 106/PAN-MK-VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 beserta tanda terima nomor 457/KIP Kota-001.434640/VII/2011 dan surat MK nomor 205/PAN.MK/X/2011 tanggal 22 November 2011.
Dalam rekomndasi dewan ini, surat tersebut dinyatakan palsu berdasarkan surat MK yang asli dengan nomor 172/PAN.MK/XI/2011 tanggal 22 November 2011.
Pada poin lainnya, DPRK meminta kepada Panwas Pilkada Kota Sabang agar bekerja lebih profesional dan tidak takut terhadap intimidasi. DPRK Sabang juga merekomendasikan agar pihak terkait segera memberikan kepastian hukum terhadap penggantian calon wali kota Sabang Suradji Yunus.(gun)