Kamis, 11 Juni 2026

Mendagri Ingatkan Gubernur dan DPRA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Kementeri Keuangan menyurati Gubernur Aceh dan Ketua DPRA mempertanyakan

Tayang:
Editor: bakri
* Pertanyakan Keterlambatan Pembahasan APBA

BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Kementeri Keuangan menyurati Gubernur Aceh dan Ketua DPRA mempertanyakan keterlambatan pengesahan APBA 2012. Dalam surat tertanggal 30 Desember 2011 itu, Mendagri dan Kemenkeu memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2012.

Jika hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan dokumen APBA 2012 yang telah disahkan belum juga diserahkan ke Mendagri dan Kemenkeu, maka akan diberikan sanksi berupa penundaan sebagian pembayaran dana alokasi umum (DAU).

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, T Setia Budi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menjelaskan, pihaknya pada 13 Desember 2011 telah menyerahkan dokumen RAPBA 2012 kepada Pimpinan DPRA untuk dibahas lebih dulu secara internal oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan. Tanggal 26 Desember 2011, Pimpinan DPRA mengembalikan dokumen RAPBA 2012 kepada TAPA dengan alasan minta diperbaiki kembali sesuai hasil kesepakatan antara Banggar Dewan dengan SKPA yang telah dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS 2012.

TAPA kemudian mengembalikan lagi surat dokumen RAPBA 2012 ke Pimpinan DPRA pada tanggal 30 Desember 2011. Dalam surat itu, Banggar Dewan diminta menjelaskan secara rinci kegiatan apa saja yang telah berubah. “Dalam surat pengembalian dokumen RAPBA 2012 kemarin, tidak dijelaskan secara rinci, makanya dalam surat balasan yang kita sampaikan minta dirinci,” ucap Asisten II Setda Aceh, T Said Mustafa.

Wakil Ketua I Bidang Anggaran DPRA, Amir Helmi mengatakan, Banggar DPRA tidak bisa merinci karena dokumen perubahan KUA dan PPAS 2012 yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Badan Anggaran Dewan minta TAPA mengembalikan dulu program yang dihapus itu, baru pembahasan bersama dan sidang paripurna untuk pengesahan dokumen RAPBA 2012 dilaksanakan,” tambah anggota Banggar Dewan, Jufri Hasanuddin dan Tgk Anwar.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved