Sabtu, 13 Juni 2026

Pemko: Pengusaha Mampu Bayar Gaji Setara UMP

Pengusaha perusahaan swasta, BUMN, BUMD, Koperasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jenis usaha lainnya

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Pengusaha perusahaan swasta, BUMN, BUMD, Koperasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jenis usaha lainnya di Aceh terhitung Januari ini dianggap mampu membayar upah atau gaji pekerjanya paling rendah setara upah minimum provinsi (UMP) Rp 1,4 juta per bulan yang ditetapkan Gubernur Aceh.

“Alasannya, hingga saat ini dari ratusan perusahaan besar, menengah dan kecil yang beroperasi di Banda Aceh, belum satu pun pengusaha yang merasa keberatan terkait penerapan upah baru Rp 1,4 juta per bulan,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Purnama Karya, Kamis (12/1).

Disebutkan, UMP Aceh 2012 sebesar Rp 1,4 juta per bulan atau Rp 56 ribu per hari, merupakan upah terendah bagi pekerja kelas bawah. Karenanya, lanjutnya, ketentuan pembayaran gaji minimum provinsi wajib ditaati pengusaha di daerah ini. Sebab, sebelum diterapkan dan efektif berlaku 1 Januari 2012, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke setiap pengusaha, termasuk memberikan kesempatan mengajukan permohonan penangguhan.

Menurutnya, upah Rp 1,4 juta itu, diketahui belum mampu menyaingi kenaikan harga barang dan laju inflasi. Tapi, penerapan UMP baru ini, diharapkan meningkatkan kinerja dan penghasilan para perkerja lebih baik dari penghasilan sebelumnya. Disebutkan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan atau penundaan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2012 harus menyertakan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja atau karyawan.(awi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved