Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Aceh Utara

DPR Setujui Dosen PPPK jadi PNS, Konsultan Hukum Bukhari: Wujud Keadilan dan Kepastian Hukum

Komisi X DPR RI menyetujui usulan alih status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Amirullah
for serambinews
Akademisi dan Konsultan Hukum, Dr Bukhari MH CM 

Ringkasan Berita:
  • Komisi X DPR RI menyetujui usulan alih status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi sekitar 10.942 dosen di Indonesia
  • Konsultan hukum Bukhari menilai langkah ini krusial untuk menjamin keberlanjutan karier akademik dosen
  • Pemerintah didesak segera menyusun regulasi konkret untuk menindaklanjuti komitmen politik tersebut

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON –  Persetujuan Komisi X DPR RI alih status dosen PPPK menjadi PNS dinilai sebuah langkah yang tepat untuk mengakhiri berbagai persoalan hukum dan karier yang selama ini membayangi dunia pendidikan tinggi nasional.

Sikap politik tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.  

Dalam forum itu, Ketua Umum ADAPI Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekitar 10.942 dosen PPPK, mulai dari keterbatasan pengembangan karier hingga belum adanya kepastian jangka panjang terkait status kepegawaian mereka.

Dalam forum itu, Tak hanya mendengar, Komisi X DPR RI bahkan memberikan sinyal kuat dengan menyetujui arah kebijakan nasional menuju satu skema kepegawaian dosen, yakni Dosen PNS.

“Bagi kalangan akademisi, keputusan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut masa depan pendidikan tinggi Indonesia,” ujar Akademisi dan konsultan hukum, Dr Bukhari MH CM, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (13/6/2026).

Ia menyebutkan langkah Komisi X DPR RI patut diapresiasi, karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepastian hukum dan perlindungan profesi dosen.

Baca juga: Rakyat Iran Sudah Muak dengan Pola Konflik: Malam Dihantui Bom, Pagi Disuguhi Negosiasi

Dosen adalah investasi jangka panjang bangsa

Mereka mendidik generasi masa depan, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat. “Karena itu, negara tidak boleh membiarkan mereka berada dalam ketidakpastian status yang berkepanjangan,” ujar Dr Bukhari.

Menurutnya, dosen PPPK dan dosen PNS pada dasarnya menjalankan tugas yang sama, yakni melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Mereka mengajar di ruang kelas yang sama, melakukan penelitian yang sama, serta mengabdi kepada masyarakat dengan tanggung jawab yang sama.

Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan status yang berdampak pada kepastian karier dan pengembangan profesi.

“Ketika pekerjaan, tanggung jawab, dan pengabdiannya sama, maka negara harus memastikan adanya rasa keadilan. Jangan sampai ada dosen yang merasa menjadi warga kelas dua dalam sistem pendidikan tinggi nasional,” tegasnya.

Dr. Bukhari menjelaskan bahwa dari perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini menyentuh prinsip dasar negara hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved