MK Perintahkan Pendaftaran Dibuka Kembali
MK memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran bakal calon pasangan dalam pemilukada Aceh selama tujuh hari setelah putusan diucapkan.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran bakal calon pasangan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota dalam pemilukada Aceh selama tujuh hari setelah putusan diucapkan.
Perintah tersebut disampaikan dalam putusan sela Mahkamah Konstitusi gugatan pemilukada Aceh oleh hakum konstitusi yang diketuai Mahfud MD, Selasa (17/1) di Jakarta.
Putusan tersebut tidak mengubah jadwal tahapan pencoblosan yang telah ditetapkan pada 16 6ebruari 2012
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri minta kepada Mahkamah Konstitusi agar diberi kewenangan untuk melakukan penundaan pemilukada Aceh dan berwenang membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Permintaan itu dituangkan dalam perbaikan materi gugatan Mendagri ke MK dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang disampaikan dalam sidang pendahuluan ke-2, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/1) petang.
Dalam prsidangan pendahuluan itu oleh hakim panel MK yang diketuai Hardjono, M Alim dan Hamdan Zoelva itu,menyatakan dinyatakan lengkap
Persidangan pendahuluan ke-2 itu dihadiri kuasa hukum KIP Aceh Imran, dan Munir Fuadi, kuasa hukum Irwandi Yusuf selaku pihak terkait.(*)