MK Perintahkan Pendaftaran Dibuka Kembali

MK memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran bakal calon pasangan dalam pemilukada Aceh selama tujuh hari setelah putusan diucapkan.

Editor: ampuh
zoom-inlihat foto MK Perintahkan Pendaftaran Dibuka Kembali
SERAMBINEWS.COM
Petinggi Partai Aceh, Tgk Adnan Beuransyah, Abdullah Saleh dan juru bicara Partai Aceh Fachrul Razi tampak sedang berbincang. Seusai menghadiri sidang ddi MK, Selasa (17/1). MK dalam putusan selanya memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilukada Aceh. (SERAMBI/FIKAR W.EDA)
LaporanL Fikar W. Eda/ Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran bakal calon pasangan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota dalam pemilukada Aceh selama tujuh hari setelah putusan diucapkan.

Perintah tersebut disampaikan dalam putusan sela Mahkamah Konstitusi  gugatan pemilukada Aceh oleh hakum konstitusi yang diketuai Mahfud MD, Selasa (17/1) di Jakarta.

Putusan tersebut tidak mengubah jadwal tahapan pencoblosan yang telah ditetapkan pada 16 6ebruari 2012

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri  minta kepada Mahkamah Konstitusi agar diberi   kewenangan untuk melakukan penundaan pemilukada Aceh dan berwenang membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Permintaan itu dituangkan  dalam perbaikan materi gugatan Mendagri ke MK dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang disampaikan dalam sidang pendahuluan ke-2, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/1) petang.

Dalam prsidangan pendahuluan itu oleh hakim panel MK yang diketuai Hardjono, M Alim dan Hamdan Zoelva itu,menyatakan dinyatakan lengkap
Persidangan pendahuluan ke-2 itu dihadiri kuasa hukum KIP Aceh Imran, dan Munir Fuadi, kuasa hukum Irwandi Yusuf selaku pihak terkait.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved