Berkas Buldozer Hilang ke Jaksa
Kemarin penyidik sudah melimpahkan lagi berkas itu
Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin SH kepada Serambi, kemarin, mengatakan pelimpahan berkas itu merupakan yang kedua kalinya karena dalam berkas sebelumnya keterangan saksi yaitu Kepala BLHK-nya belum ada. Sehingga, lanjut Saifuddin, jaksa saat itu mengembalikannya ke polisi.
“Kemarin penyidik sudah melimpahkan lagi berkas itu. Kami akan periksa dulu apakah keterangan saksi sudah lengkap atau masih perlu lagi. Jika sudah lengkap akan kamu beritahu polisi agar barang bukti berupa buldozer dan tersangka segera dilimpahkan juga,” jelas Saifuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, operator yang membawa lari buldozer milik BLHK Kota Lhokseumawe, Safrizal asal Aceh Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe, 2 Desember 2011. Hingga kemarin, dia ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe guna pengusutan lanjutan.(c37)