Kadin Desak Pemko Gratiskan 10 Izin

Kamar dagang dan industri (Kadin) Lhokseumawe meminta pemko setempat segera menerapkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009

Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Kamar dagang dan industri (Kadin) Lhokseumawe meminta pemko setempat segera menerapkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah. Dimana dalam undang-undang tersebut diatur, pemerintah setempat harus menggratiskan biaya retribusi pengurusan 10 item izin usaha.

Ketua Kadin Lhokseumawe, H Husaini Setiawan, Senin (23/1), menjelaskan, setahunya disejumlah kabupaten/kota lain di Aceh, undang-undang tersebut sudah mulai diberlakukan, contohnya di Kota Banda Aceh. Namun di Kota Lhokseumawe hal itu belum diterapkan.

Buktinya, menurut Husaini, setiap masyarakat yang ingin mengurus izin ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) setempat, masih harus mengeluarkan biaya untuk biaya retribusi. “Ini tentu mejadi beban bagi pengusaha yang ingin mendapatkan izin usaha di Kota Lhokseumawe,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, bila undang-undang itu sudah diterapkan tentu akan menguntungkan daerah. “Contohnya, jika pengusaha sudah muda membuka usaha di Lhokseumawe pemko akan mendapat pajak dari pengusaha itu yang dapat dimasukkan sebagai PAD,” ungkap Husaini.

Ditambahkan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah meminta pemko segera menerapkan undang-undang itu. Namun, hingga kini belum juga dilaksanakan. Karena itu, ia berharap pemko segera melakukan isi dari sebuah aturan yang resmi.(bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved