Panwas Temukan Calon Langgar Aturan Kampanye
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Langsa menyatakan telah menemukan sebuah pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan
Tayang:
Editor:
bakri
LANGSA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Langsa menyatakan telah menemukan sebuah pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon Wali Kota Langsa. Dugaan penyimpangan berupa penggunaan fasilitas negara dan melibatkan PNS dalam aktivitas calon incumbent dengan melakukan sosialisasi di lapangan terbuka Gampong Jawa, Langsa, Rabu (18/1) malam.
“Iya benar kami mendapatkan temuan terkait adanya beberapa laporan. Itu masih dalam tahap pengkajian kami. Kasus ini adalah temuan, bukan laporan. Kami akan bekerja untuk mengkaji sejauh mana adanya pelanggaran terhadap kegiatan sosialisasi itu,” ujar Ketua Panwaslu Kota Langsa, Mohd Khoiri kepada Serambi, Selasa (24/1).
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Tindak Lanjut Panwaslu Kota Langsa, Syukri ST menambahkan, hasil kajian itu nantinya akan dipublikasi. “Kita akan plenokan masalah ini,” katanya.(yuh)