Eksekutif tak Usul Raqan Pilkada
Keinginan DPR Aceh untuk segera membahas kembali Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada Aceh, tampaknya kembali menghadapi
BANDA ACEH - Keinginan DPR Aceh untuk segera membahas kembali Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada Aceh, tampaknya kembali menghadapi kendala. Pasalnya, pihak eksekutif ternyata tidak memasukkan raqan ini dalam daftar raqan prioritas 2012 yang diajukan kepada DPR Aceh.
Hal itu diketahui dalam rapat penyusunan daftar rancangan qanun (Raqan) prioritas 2012 yang akan diusul menjadi program legislasi (prolega) prioritas 2012, antara Badan Legislatif (Banleg) DPRA dengan Pemerintah Aceh, yang berlangsung Kamis (26/1) sore, di ruang Banleg DPRA.
Sekretaris Banleg DPRA, Abdullah Saleh SH, kepada wartawan, usai rapat kemarin mengatakan, rapat ini dilaksanakan untuk menyusun daftar raqan prioritas 2012 yang akan dijadikan program legislasi prioritas 2012 DPRA.
Rapat dimulai pukul 15.30 WIB dan dibuka oleh Ketua Banleg DPRA M Harun SSos. Selain para anggota Banleg DPRA, hadir juga perwakilan dari pihak eksekutif, di antaranya Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH, MH, staf ahli gubernur Bidang Politik dan Hukum, M Jakfar, dan lainnya.
Rapat kemarin, kata Abdullah Saleh, telah menghasilkan 17 usulan raqan prioritas yang akan dibahas dan disahkan tahun ini. Yaitu dua raqan insiatif dari DPRA, dan 13 raqan dari eksekutif.
Ia menyebutkan, awalnya pihak eksekutif mengusulkan 19 raqan untuk dibahas oleh DPRA. Namun dalam rapat disepakati hanya 13 raqan yang masuk menjadi raqan raqan prioritas 2012. Menurut Abdullah Saleh, dari 19 raqan prioritas yang diusul Pemerintah Aceh tidak ada raqan pilkada yang ingin segera dibahas oleh DPRA.
“Ini tentu sangat mengejutkan para anggota DPRA. Pejabat yang diutus Sekda Aceh untuk menghadiri rapat penyusunan program legislasi prioritas 2012 DPRA juga tidak bisa menjelaskan alasannya. Mereka hanya menjelaskan diutus untuk mengikuti rapat dan menyampaikan 19 usulan raqan kepada DPRA,” ungkap Abdullah Saleh.
Politisi Partai Aceh ini mengaku heran dengan sikap eksekutif yang tidak memasukkan raqan pilkada dalam daftar raqan prioritas yang diusulkan kemarin. Padahal, kata Abdullah Saleh, sikap DPRA sudah bulat akan memasukkan jalur perseorangan dan sengketa pilkada diselesaikan di MK dalam qanun Pilkada yang akan dibahas ulang itu.
“Komitmen itu telah kita sampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkopulhukam dan HAM, Bawaslu, KPU dan KIP/Panwas, termasuk kepada Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, Banleg DPRA tetap menunggu usulan Raqan Pilkada itu sampai pekan depan. “Raqan Pilkada itu kita jadikan usulan komulatif raqan terbuka. Maksudnya kapan saja diusul oleh eksekutif, kita siap menampung dan menjadikannya sebagai raqan super prioritas, untuk menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkada Aceh yang tahapannya sedang berjalan,” demikian Abdullah Saleh.(her)