Kasus Century
Ungkap Dana Misterius Rp 67,6 Miliar
Palmer Situmorang SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah, meminta Tim Pengawas DPR
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Palmer Situmorang SH, pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara (EKN) Ali Alamsyah, meminta Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century untuk mengungkapkan dana misterius senilai Rp 67,6 miliar yang masuk ke rekening perusahaan kliennya dari perusahaan milik Budi Sampoerna di Bank Century.
"Klien saya tidak tahu-menahu soal adanya dana sebesar Rp 17,6 miliar dan Rp 50 miliar yang masuk ke rekening perusahaannya PT EKN dari PT Lancar Sampoerna Bestari (LSB), anak perusahaan milik Budi Sampoerna di Bank Century tanggal 23 dan 24 November 2008, atau tiga dan empat hari setelah Bank Century di-bailout pemerintah," tutur Situmorang kepada Kompas, Sabtu (29/1/2012) di Jakarta.
Situmorang menungkapkan, menurut kliennya dana itu misterius masuk dari Bank Century ke perusahaannya tanpa ada bisnis apapun dengan PT LSB yang mengirimkannya. "Dana itu kemudian ditarik lagi ke luar EKN. Oleh sebab itu, klien saya siap dipanggil Tim Pengawas Bank Century untuk memberi penjelasan mengenai dana misterius yang keluar-masuk tersebut. Kalau perlu direktur Keuangan EKN pun dipanggil juga," katanya.
Dari hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan Desember lalu ke DPR, disebutkan adanya aliran dana dari Budi Sampoerna (BS) ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional (Jurnas) sejak 2004-2009 hingga lebih dari Rp 100 miliar. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah anak perusahaan yang dimiliki BS di antaranya PT LSB.
Hasil audit BPK halaman 149 mencatat adanya rekening dari PT LSB di Bank Century, dialirkan ke sejumlah perusahaan di antaranya PT EKN sebanyak dua kali senilai Rp 17,6 miliar dan Rp 50 miliar.
Situmorang mengatakan, seharusnya BPK ikut memeriksa juga dana yang masuk dari Bank Century ke perusahaan kliennya itu. "Namun, ternyata tidak dijalankan oleh BPK, meskipun sebenarnya hanya tinggal satu tahapan lagi untuk ditelusuri," jelasnya.
Anggota Tim Pengawas Bank Century Bambang Soesatyo membenarkan bahwa penelusuran yang dilakukan BPK tidak lengkap, sehingga tidak bisa menelusuri lagi dana dari Bank Century ke PT EKN dan ke MNP.
"Ali Alamsyah memang salah satu yang akan diundang untuk memberi penjelasan terkait hasil audit investigasi lanjutan BPK. Tim akan mengundang BPK dan pengacara Robert Tantular untuk menjelaskannya minggu depan," kata Bambang.