Rabu, 10 Juni 2026

Pemko Stop Terbitkan Izin Salon

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh, untuk sementara waktu menyetop penerbitan Surat Izin Tempat

Tayang:
Editor: bakri
* Untuk Sementara Waktu

BANDA ACEH - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh, untuk sementara waktu menyetop penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO) kepada pemilik salon di Banda Aceh. Hal ini dilakukan selama proses pendataan ulang dan membuat sejumlah aturan-aturan baru bagi pengusaha salon.

Kepala KPPTSP Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengatakan penghentian penerbitan SITU dan GO tersebut juga bagian dari antisipasi terhadap aksi perdagangan anak di bawah umur (human trafficking) dan pelanggaran Syariat Islam yang marak terjadi.

SITU dan HO bagi usaha salon akan dikeluarkan lagi setelah ada kesepakatan antara KPPTSP, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Polresta, Pol PP dan WH, dan Dinas Kesehatan. Rencanannya Februari ini, KPPTSP Banda Aceh akan duduk bersama dengan instansi terkait guna membericarakan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memperketat izin buka salon.

“Ini sesuai arahan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Raker beberapa hari lalu. Izin untuk salon harus diperketat. Sekarang ini kami sedang melakukan evaluasi dengan cara pendataan ulang, pemantauan, dan pembinaan kepada sekitar 52 salon/rumah kecantikan/tempat pangkas pria, bekerja sama dengan Pol PP dan WH Banda Aceh agar tidak menyalahi izin,” kata Emila, Sabtu kemarin.

Mulai Januari 2012, KPPTSP Banda Aceh sudah membuat syarat baru untuk pengajuan SITU dan HO bagi usaha salon, diantaranya pemilik salon dan pekerja salon harus bisa menunjukan sertifikat kursus keahlian kecantikan. Syarat ini juga harus dipenuhi salon-salon lama yang sudah mengantongi izin dan akan memperpanjang izin.

“Jadi syarat itu akan berlaku untuk semua salon di Banda Aceh baik yang baru akan mengajukan izin maupun yang sudah mengantongi dan dan memperpanjang izin. Ini guna mengantisipasi terjadinya aksi trafficking dan membuat salon-salon di Banda Aceh lebih bernuansa Islam. Bagi salon yang terindikasi melakukan pelanggaran atau terlibat trafficking tidak akan diperpanjang izinnya lagi,” pungkas Emila.(c47)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved