Polisi Jaring 46 Unit Sepmor Balapan Liar
Jajaran Polres Pidie, Sabtu (28/1) malam sekira pukul 21.30 WIB kembali menjaring 49 unit Sepeda motor (Sepmor) Balapan liar (Bali)
Kapolres Pidie, AKBP Dumadi SStMk didampingi Kasat Lantas, AKP Dahlan Regasa kepada Serambi, Minggu (29/1) mengatakan, operasi balapan liar selama ini telah banyak meresahkan masyarakat para pengguna jalan Banda Aceh-Medan yang melintas pada malam hari.
“Maka untuk meredam aksi kebutan-kebutan itu, sejak Sabtu (28/1) malam pukul 21.30 WIB mengerahkan puluhan personil gabungan dari Satuan lantas dan Reskrim untuk melakukan penindakan secara tegas,”sebut Dumadi.
Apalagi aksi kebut-kebutan atau balapan liar sangatlah merasahkan warga serta berpontensi munculnya angka lakalantas dan sekaligus kenyamanan bagi warga. Dari hasil operasi penindakan langsung kelokasi, jelasnya, pihak anggota turut menjaring sebanyak 46 pelangar dalam aksi balapan liar itu. Ke 46 unit sepeda motor yang terjaring langsung kini diamankan di Mapolres untuk proses hukum.
Sebelumnya, lanjutnya, polisi telah gencar melakukan sosialisasi agar lokasi ruas jalan umum tak dibenarkan untuk dijadikan sarana balapan liar. “Termasuk dalam hal ini masyarakat setempat pernah beberapa kali turun tangan untuk membubarkan aksi nekat para pembalap liar namun merak tak menggubriskannya,”jelasnya.
Dengan upaya penindakan langsung ini, kami berkenyakinan, paling tidak bisa menurunkan jumlah angka laka dan kesadaran bagi meraka pada aksi balapn liar sekaligus memberi kontribusi kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Bagi kendaran yang terjaring, kami memberikan limit waktu selama 30 hari untuk pengurusan di Mapolres dan setelah itu dilimpahkan kepihak Pengadilan untuk diproses daan ini sebagai langkah untuk memberi efek jera bagi para pelanggar Lulintas,”tukasnya.(c43)