Keberatan BAP Dibacakan
SEBELUMNYA, terdakwa Ilyas A Hamid menyatakan keberatan isi BAP Jafaruddin dibacakan, termasuk keterangan Salahuddin
Begitu juga pengacara Ilyas, Sayuti Abubakar SH yang juga tak merespon BAP itu, karena menilai Jafaruddin sudah mencabut kesaksiannya sejak disidik di Polda Aceh. Menurutnya, apalagi ketika itu, Jafaruddin bertindak pengacara terdakwa II, Wakil Bupati Aceh Utara nonaktif, Syarifuddin SE.
“Jadi keterangan yang bersangkutan bisa diduga memberatkan terdakwa Ilyas untuk membela kliennya, terdakwa II Syarifuddin,” kata Sayuti.
Sementara, majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH juga tak mencatat isi BAP itu sebagai fakta persidangan. “Tapi tolong panitera catat, JPU menganggap saksi itu penting (Jafaruddin dan Salahuddin-red), tapi tak mampu dihadirkan ke persidangan sehingga BAP-nya dibacakan,” kata Arsyad pada panitera. Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (14/2) depan.(sal)