Sabtu, 30 Mei 2026

Galian C Dikeruk Tanpa Izin

Satu usaha galian C yang mengeruk pasir dan batu di Desa Meloak Satu, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues

Tayang:
Editor: bakri
BLANGKEJEREN - Satu usaha galian C yang mengeruk pasir dan batu di Desa Meloak Satu, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues (Galus) belum juga memiliki izin. Tak pelak, perusahaan pengelola, PT Gayo Utama harus membayar ganti-rugi kepada warga setempat sebesar Rp 1 juta/hari.

Proses pengerukan dan AMP yang sudah berjalan beberapa bulan untuk pengambilan material proyek jalan Blangkejeren-Kutacane. Sejumlah sumber Serambi menyebutkan perusahaan galian C yang beroperasi di Putri Betung milik pengusaha yang berdomisili di Medan.  

Humas PT Gayo Utama, Samta mengakui belum ada izin dari Pemkab Galus, kecuali rekomendasi dari warga dan perangkat Desa Meloak Satu. “Untuk izin operasi dari Pemkab sedang dalam proses pengurusan,” jelasnya kepada Serambi, Rabu (1/2).

Walaupun demikian, sebutnya, pihak perusahaan membeli material proyek tersebut dari warga setempat sebesar Rp 1 juta per hari. “Lambatnya mengurus izin, karena pengambilan material bersifat temporer, bukan berkelajutan, sehingga izin lambat diurus, kecuali rekom dari warga setempat,” ujarya.

Dia mengungkapkan proyek jalan Blangkejeren-Kutacane tersebut yang dikerjakan dua perusahaan lainnya masih belum tuntas, kendati kontrak sudah berakhir pada akhir Desember 2011. Samta menjelaskan perusahaannya hanya sebagai pendukung peralatan, termasuk material.  “Diperkirakan, jalan nasional dari APBN 2011 itu  sudah selesai dikerjakan pada pertengahan Febuari ini,” demikian Humas PT Gayo Utama.(c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved