Galian C Dikeruk Tanpa Izin
Satu usaha galian C yang mengeruk pasir dan batu di Desa Meloak Satu, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues
Proses pengerukan dan AMP yang sudah berjalan beberapa bulan untuk pengambilan material proyek jalan Blangkejeren-Kutacane. Sejumlah sumber Serambi menyebutkan perusahaan galian C yang beroperasi di Putri Betung milik pengusaha yang berdomisili di Medan.
Humas PT Gayo Utama, Samta mengakui belum ada izin dari Pemkab Galus, kecuali rekomendasi dari warga dan perangkat Desa Meloak Satu. “Untuk izin operasi dari Pemkab sedang dalam proses pengurusan,” jelasnya kepada Serambi, Rabu (1/2).
Walaupun demikian, sebutnya, pihak perusahaan membeli material proyek tersebut dari warga setempat sebesar Rp 1 juta per hari. “Lambatnya mengurus izin, karena pengambilan material bersifat temporer, bukan berkelajutan, sehingga izin lambat diurus, kecuali rekom dari warga setempat,” ujarya.
Dia mengungkapkan proyek jalan Blangkejeren-Kutacane tersebut yang dikerjakan dua perusahaan lainnya masih belum tuntas, kendati kontrak sudah berakhir pada akhir Desember 2011. Samta menjelaskan perusahaannya hanya sebagai pendukung peralatan, termasuk material. “Diperkirakan, jalan nasional dari APBN 2011 itu sudah selesai dikerjakan pada pertengahan Febuari ini,” demikian Humas PT Gayo Utama.(c40)