DPRA Akomodir Calon Perseorangan
Komisi A DPRA yang ditugaskan Pimpinan DPRA untuk membahas ulang draf raqan Pilkada dengan pihak eksekutif, memenuhi janjinya
BANDA ACEH - Komisi A DPRA yang ditugaskan Pimpinan DPRA untuk membahas ulang draf raqan Pilkada dengan pihak eksekutif, memenuhi janjinya untuk mengakomodir calon perseorangan ke dalam isi Raqan Pilkada. Rapat perdana pembahasan raqan yang sebelumnya ditolak oleh pihak eksekutif ini, digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRA, Selasa (14/2).
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pilkada, tidak disebutkan langsung kepada Makamah Konstitusi, tapi hanya disebutkan kepada peradilan yang berwenang. Sikap itu diambil untuk tidak melemahkan posisi UUPA, karena dalam UUPA penyelesaian sengketa pilkada harus dibawa ke Makamah Agung (MA).
Kedua pasal yang sebelumnya belum disepakati oleh pihak eksekutif ini, menjadi topik utama pembahasan rapat yang dimulai pukul 14.30 sampai 18.35 WIB.
Sekretaris Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh yang juga anggota Komisi A, menyebutkan, dalam rapat perdana pembahasan kembali Raqan Pilkada, pihaknya menyisir dan menyesuaikan isi Raqan Pilkada dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi belakangan ini.
Abdullah Saleh menyebutkan, Raqan Pilkada yang belum disetujui gubernur yang lama Irwandi Yusuf ini, harus diselesaikan sebelum dilaksanakannya pilkada, atau selama dalam masa pemerintahan penjabat Gubernur Aceh Ir Tarmizi A Karim MSi.
Ia menyebutkan, ada dua tujuan utama kenapa raqan ini menjadi prioritas. Pertama, sebagai payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada Aceh yang akan berlangsung, 9 April 2012 dan pilkada berikutnya. Kedua, untuk menyelesaikan semua sengketa dan perbedaan pandangan hukum yang terjadi sebelumnya.
Pembahasan Raqan Pilkada, kata Abdullah Saleh, akan dilanjutkan hari ini. “Jika semua materinya sudah disepakati oleh kedua belah pihak, sebelum dibawa ke sidang paripurna Dewan untuk pengesahannya, Komisi A bersama Tim Eksekutif akan membawanya ke Mendagri sebagai laporan. Bahwa DPRA bersama Tim Eksekutif di bawah kepempimpinan Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, sudah membahas kembali Raqan Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, kata Abdullah Saleh, jika Tim Perda Kemendagri sudah melihat isi Raqan Pilkada yang telah dibahas ulang bersama itu, setelah pengesahannya nanti dan pada saat dibawa kembali ke Mendagri untuk dievaluasi, waktu evaluasinya jadi lebih lebih cepat lagi. Alasannya, karena tim pembuatan Perda di Mendagri telah memeriksa pada saat penyampaian laporan.(her)