Kamis, 11 Juni 2026

Tiduri Anak SMP, Junaidi Dibeureukah Polisi

Tim Pos Polisi Lapang, Aceh Utara, membeureukah (menangkap-red) Junaidi (17), Rabu (15/2) siang. Warga Kuala Cangkoi

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON – Tim Pos Polisi Lapang, Aceh Utara, membeureukah (menangkap-red) Junaidi (17), Rabu (15/2) siang. Warga Kuala Cangkoi, kecamatan sama itu diduga telah melakukan hubungan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial M (14). Gadis dimaksud masih tercatat sebagai salah seorang murid SMP di kecamatan itu.

Tapi, Junaidi tidak mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Padahal, mereka telah lima kali melakukan hubungan suami-istri. “Satu kali bulan lalu, dan empat kali dilakukan tiga bulan lalu di salah satu balai di desa tersebut,” ujar Kapospol Lapang, Bripka Junaidi kepada Prohaba, kemarin.

Setelah mendengar kabar tentang hubungan terlarang itu dari sejumlah warga di kecamatan tersebut, aparat kepolisian di Pospol Lapang langsung menangkap Junaidi. Kini, Junaidi sudah diamankan di Pospol Lapang.

Kepada polisi, Junaidi mengatakan bukan hanya dia pelakunya. Kata Junaidi, dia tidak mau bertanggung jawab karena korban juga pernah berhubungan dengan orang lain, berinisial I (38). “Kini, kami sedang memburu I. Dia sudah tidak ada lagi di kampung,” terang Bripka Junaidi.

Setelah memeriksa di Pospol Lapang, kasus Junaidi akan dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara. “Karena kasus ini terkait perlindungan anak, maka penanganan lanjutan akan dilakukan di Mapolres Aceh Utara,” pungkas Kapospol Lapang itu.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved