Aceh Besar Mulai Batasi Emisi Kendaraan
Jumat, 17 Februari 2012 10:10 WIB
Share |
* Lindungi Masyarakat dari Udara Beracun

JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai saat ini memberlakukan pemeriksaan gas buang bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pengendalian emisi karbon ini untuk melindungi masyarakat dari polusi udara yang sarat kandungan racun, sebagai penyebab kanker paru-paru.

Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud, Kamis (16/2) mengatakan, selain pengujian fisik kendaraan (rem, lampu, ban, dsb), warga pemilik kendaraan roda empat atau lebih wajib memeriksakan kadar emisi Karbon Monoksida (CO) dan Hidro Karbon (HC) kendaraannya, per enam bulan sekali. Meskipun penerapan sanksi bagi yang melanggar akan diberlakukan secara bertahap.

“Hal ini untuk menekan angka kecelakaan, dan melindungi masyarakat dari penyakit yang disebabkan pencemaran udara,” katanya, usai meresmikan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, di kawasan Sibreh Jalan Banda Aceh-Medan Km 16, Aceh Besar.

Penerapan aturan kelaikan kendaraan itu, sesuai Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal 48 dimana setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishubkominfo Aceh Besar, Surya Darma menjelaskan, untuk kendaraan (mobil) bensin dibawah tahun 2007, kandungan CO dibatasi 4,5 persen dan kandungan HC 200 Ppm (partikel per million). Sedangkan untuk kendaraan tahun di atas 2007, kadar CO dibatasi 1,5 persen dan HC dibatasi 1.200 Ppm.  

“Untuk kendaraan bermesin diesel yang tahun produksi di bawah 2007 dengan berat di atas 3,5 Ton, ketebalan asap maksimal 70 persen. Sementara untuk berat di bawah 3,5 Ton 50 persen. Untuk kendaraan di atas tahun 2007 dengan berat di atas 3,5 ton, ketebalan asap maksimal 50 persen. Sedangkan yang beratnya di bawah 3,5 Ton maksimal 45 persen,” paparnya.(th)

Editor : bakri