Kamis, 11 Juni 2026

Sabu-sabu Milik Iwan Diblender Polisi

Satu ons sabu-sabu (SS) milik tersangka Anwar Muhammad alias Iwan (40) warga Aceh

Tayang:
Editor: hasyim
MEDAN - Satu ons sabu-sabu (SS) milik tersangka Anwar Muhammad alias Iwan (40) warga Aceh yang dibekuk dari rumah kontrakannya di Jalan Pasar X, Percut Sei Tuan, Deliserdang, sebulan lalu, dimusnahkan polisi dengan cara diblender, Jumat (17/2).

Pemusnahan yang disaksikan petugas Kejaksaan Negeri Medan itu sengaja dilakukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap (P21). “BAP-nya sudah lengkap, sebentar lagi tersangka juga akan dilimpahkan ke jaksa,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung.

Agung mengaku sengaja memilih proses pemblenderan sebagai langkah pemusnahan karena dianggap lebih mudah. Ia menyebutkan, penyidik telah menyisakan sedikit sabu-sabu itu untuk dihadirkan sebagai barang bukti pada persidangan nanti. “Laporan pemusnahan ini juga akan kami sampaikan di pengadilan. Makanya disaksikan jaksa,” tukasnya.

Kasus penyelundupan narkoba itu sendiri disebut Agung masih terus didalami, karena dari penyidikan terungkap kalau sabu-sabu itu hasil home industry di Aceh. Tersangka yang berperan sebagai kurir mengaku hanya ditugaskan untuk memasok sabu-sabu itu ke Medan.

Dugaan adanya jaringan besar dilandasi fakta penangkapan tersangka di sebuah rumah yang sengaja sengaja dikontrak tersangka selama proses memasarkan sabu-sabu itu di Medan. Polisi beranggapan, hanya jaringan peredaran narkoba besar yang berani mengeluarkan modal untuk memuluskan aksinya. “Selama ini hanya mengantarkan kepada seseorang, nah ini berani menginap dengan mengontrak rumah,” kata Agung.(rw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved