1 April, pembatasan BBM subsidi secara bertahap
Senin, 20 Februari 2012 21:54 WIB
Berita Terkait
- Pembatasan BBM Kendaraan Pribadi Ditunda
- Pembatasan BBM Bersubsidi Diumumkan Pekan Depan
- Pemerintah Tetap Akan Kendalikan BBM Bersubsidi
- Jatah BBM Bersubsidi Akan Habis Oktober
- Subsidi BBM Menguntungkan Orang Kaya
- Polisi Tunggu Hasil Labfor Cairan Kimia yang Ada di…
- Tinggi, Biaya Komponen Bahan Bakar Pesawat di Indonesia
- Kompensasi Dikucurkan Jika BBM Naik
- Polisi Lecehkan Mahasiswi Pengunjukrasa
- BBM Tidak Naik, Harga Bahan Pokok Melonjak
SERAMBINEWS.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan tetap berlaku mulai 1 April 2012. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pembatasan BBM subsidi akan dilakukan secara bertahap.
Salah satu pilihan yang akan dilakukan adalah mengkonversi BBM ke bahan bakar gas. "April, kami mulai konversi secara bertahap, tidak serta merta seluruhnya." kata Jero Wacik, Senin (20/2).
Pilihan berikutnya adalah berpindah ke bahan bakar minyak non subsidi, Namun, Jero Wacik mengatakan, pilihan ini tersebut dinilai terlalu berat bagi masyarakat. "Muncul belakangan adalah soal pengurangan subsidi per liter, bukan menaikkan harga karena itu dilarang undang-undang," lanjutnya.
Soal kebijakan pengurangan subsidi ini, pemerintah akan mengajukan dalam APBN Perubahan. "Itu yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, sedang proses dan kalau sudah selesai akan dibahas bersama Komisi VII DPR," katanya..
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementrian ESDM Evita Herawati Legowo menambahkan, program pembatasan BBM subsidi akan dimulai diterapkan mulai dari instansi pemerintah terlebih dahulu. Ia mengatakan, soal aturan kendaraan instansi pemerintah menggunakan bahan bakar yang tidak disubsidi sebenarnya sudah dihimbau dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan energi. "Di aturan tersebut masih dihimbau, tapi sekarang diwajibkan untuk instansi pemerintah."
Mobil-mobil pemerintah yang diwajibkan menggunakan terutama adalah mobil instansi yang digunakan oleh pejabat negara, belum termasuk untuk kendaraan para anggota dewan atau para pegawai instansi pemerintah. Mobil instansi nantinya diarahkan untuk beralih ke bahan bakar gas atau menggunakan bahan bakar minyak non subsidi seperti Pertamax.
Sementara itu untuk pembatasan bagi masyarakat, masih belum diputuskan kepastiannya. Saat ini pemerintah masih menanti hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.
Hasil kajian berkutat seputar program diversifikasi bahan bakar ke gas, mekanisme pembatasan konsumsi BBM subsidi, atau pengurangan subsidi per liter. "Ini masih kami kaji, kalau dikurangi seberapa dan dampak-dampaknya," jelasnya.(Fitri Nur Arifenie)
Salah satu pilihan yang akan dilakukan adalah mengkonversi BBM ke bahan bakar gas. "April, kami mulai konversi secara bertahap, tidak serta merta seluruhnya." kata Jero Wacik, Senin (20/2).
Pilihan berikutnya adalah berpindah ke bahan bakar minyak non subsidi, Namun, Jero Wacik mengatakan, pilihan ini tersebut dinilai terlalu berat bagi masyarakat. "Muncul belakangan adalah soal pengurangan subsidi per liter, bukan menaikkan harga karena itu dilarang undang-undang," lanjutnya.
Soal kebijakan pengurangan subsidi ini, pemerintah akan mengajukan dalam APBN Perubahan. "Itu yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, sedang proses dan kalau sudah selesai akan dibahas bersama Komisi VII DPR," katanya..
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementrian ESDM Evita Herawati Legowo menambahkan, program pembatasan BBM subsidi akan dimulai diterapkan mulai dari instansi pemerintah terlebih dahulu. Ia mengatakan, soal aturan kendaraan instansi pemerintah menggunakan bahan bakar yang tidak disubsidi sebenarnya sudah dihimbau dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan energi. "Di aturan tersebut masih dihimbau, tapi sekarang diwajibkan untuk instansi pemerintah."
Mobil-mobil pemerintah yang diwajibkan menggunakan terutama adalah mobil instansi yang digunakan oleh pejabat negara, belum termasuk untuk kendaraan para anggota dewan atau para pegawai instansi pemerintah. Mobil instansi nantinya diarahkan untuk beralih ke bahan bakar gas atau menggunakan bahan bakar minyak non subsidi seperti Pertamax.
Sementara itu untuk pembatasan bagi masyarakat, masih belum diputuskan kepastiannya. Saat ini pemerintah masih menanti hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.
Hasil kajian berkutat seputar program diversifikasi bahan bakar ke gas, mekanisme pembatasan konsumsi BBM subsidi, atau pengurangan subsidi per liter. "Ini masih kami kaji, kalau dikurangi seberapa dan dampak-dampaknya," jelasnya.(Fitri Nur Arifenie)
Editor : snajli
Sumber : Kontan
