Polisi Ciduk Empat Pengedar Sabu-Sabu
Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menciduk empat pengedar Sabu-sabu asal
Keempat pengedar sabu-sabu itu yakni Yudi (27), Saddam (21), Azmi, dan Junaidi (37). Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 19,06 gram. Kini, mereka diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
Terbongkarnya peran keempat yang mengedar sabu-sabu itu ketika polisi mencari Yudi, yang menjadi target polisi atas dugaan pengedar sabu-sabu. Sore itu, di Simpang Empat Rantau, Kota Kuala Simpang, salah seorang anggota Sat Narkoba melihat Yudi mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.
Melihat target di depan mata, polisi langsung memepet Yudi dan memberhentikannya. Yudi pun ditangkap tanpa perlawanan. Dia langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang. Setelah digeledeh, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dari saku Yudi.
“Setelah mengorek informasi dari Yudi dan mengembangan dengan kejadian di lapangan, polisi menangkap Saddam, Azmi dan Junaidi di Jalan Umum Suka Rakyat, beserta dua paket sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Nity Prayitno kepada Prohaba, Minggu (19/2).
Dua hari sebelumnya, polisi menangkap dua pemakai sabu-sabu. Satu di antaranya Muhammad Safie di Gang Bengkok, Lorong 4, Kampung Bukit Tempurung. Satunya lagi dilepas karena tidak terbukti menggunakan sabu-sabu.(md)