Polres Aceh Barat Buru Kadi Liar
Aparat kepolisian di Aceh Barat saat ini sedang memburu sejumlah kadi (penghulu) liar yang selama ini menjalankan aksinya menikahkan
“Para kadi liar ini sudah kita cari dan kita buru, karena sudah ada pelaporan dari masyarakat yang dirugikan akibat praktik yang dilakukan selama ini,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Artanto Sik kepada Serambi, Minggu (19/2).
Kapolres mengatakan, praktik kadi liar itu selama ini ternyata tak hanya menikahkan orang, akan tetapi telah ikut memalsukan sejumlah dokumen negara. Di antaranya membuat surat nikah/akte nikah palsu, serta sejumlah dokumen negara yang seharusnya hanya bisa diterbitkan oleh intansi terkait.
Kapolres Artanto juga menegaskan, biaya pernikahan atau kerap disebut ongkos menikahkan orang oleh kadi liar ini sangat tinggi, berkisar Rp 1-2 juta/pasangan. “Dan sebagian besar biaya nikah itu digunakan untuk memalsukan dokumen negara tentang surat pernikahan dimaksud,” katanya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat guna memastikan siapa saja pelaku yang selama ini telah melakukan praktik tersebut. Apalagi selama ini, pihak kepolisian di Aceh Barat juga sudah mendapatkan laporan dari sejumlah kalangan masyarakat yang mengaku menjadi korban dari praktik kadi liar tersebut. “Intinya kasus ini tetap kita proses dan kita buru pelakunya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kadi liar itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, melanggar UU KUHPIdana tentang Pemalsuan Surat, melanggar Undang-Undang Perkawinan, serta termasuk dalam perbuatan penipuan dan pemalsuan dokumen negara.
Karenanya, Kapolres Artanto mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah itu agar menikah di tempat yang resmi milik negara seperti di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia juga meminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian setempat apabila menemukan adanya praktik kadi liar untuk ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(edi)