Kamis, 11 Juni 2026

Teror Bom

30 Bulan Penjara untuk Peneror Bom

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis Nursafar (50) alias Bung, terdakwa kasus teror bom di SDN 1 Banda Sakti

Tayang:
Editor: bakri
* Terdakwa Lesu Dengar Vonis Hakim PN Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis Nursafar (50) alias Bung, terdakwa kasus teror bom di SDN 1 Banda Sakti, Lhokseumawe dengan hukuman 30 bulan penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Sadri SH didampingi hakim anggota Azhari SH dan Tuti Anggraini SH dalam sidang terakhir kasus tersebut di PN setempat, Senin (20/2). Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk lesu.

Amatan Serambi, terdakwa hadir ke pengadilan menggunakan baju koko merah jambu, celana hitam, dan sandal jepit. Terdakwa masuk ruang sidang tanpa didampingi pengacaranya. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Saifuddin SH dan Fakhrillah SH.

Usai membuka sidang, majelis hakim memulai membacakan amar putusan. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tertunduk lesu mendengar amar putusan yang dibacakan hakim secara bergiliran. Ruangan itu terlihat sepi, karena sidang kali ini tak dihadiri pengunjung dan keluarga terdakwa.

Setelah menguraikan kronologis kejadian dan keterangan saksi sekitar 30 menit, Ketua Majelis Hakim Sadri meminta terdakwa untuk berdiri. Awalnya terdakwa berdiri dalam posisi tegap. Tapi, saat hakim menyatakan ia terbukti bersalah melanggar Pasal 362 dan Pasal 335 ayat (1) KUHpidana tentang Pencurian dan Perbuatan tak Menyenangkan, terdakwa langsung tertunduk lesu.

Karena itu, Sadri memutuskan hakim menghukum terdakwa 30 bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa punya hak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau pikir-pikir. Begitu juga JPU. Bagaimana terdakwa dan JPU,” tanya Sadri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nursafar (50) terdakwa kasus teror bom di SDN 1 Banda Sakti, Lhokseumawe menangis ketika JPU menuntut dirinya tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Lhokseumawe, Senin (13/2) siang.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved