6 Kabupaten Kurang Anggaran Rp 15,5 M

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih dihadapkan masalah anggaran menjelang pilkada yang akan dilaksanakan 9 April

Editor: bakri
* KIP Usulkan ke Pemprov

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih dihadapkan masalah anggaran menjelang pilkada yang akan dilaksanakan 9 April. Setidaknya KIP menyatakan masih membutuhkan Rp 15,5 miliar dana tambahan untuk membiayai penyelenggaraan tahapan pilkada di enam kabupaten/kota yang hanya melaksanakan pemilihan gubernur/wakil gubernur.

Ketua Divisi Logistik dan Keuangan Robby Syahputra kepada Serambi, Senin (20/2) di Banda Aceh mengatakan, keenam kabupaten/kota tersebut berada di bawah koordinasi KIP Provinsi. Yaitu; Aceh Tenggara, Subulussalam, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang. “Sedangkan untuk KIP Provinsi tidak ada penambahan anggaran karena mencukupi sampai pelaksanaan hari H,” kata Robby.

Dia menjelaskan untuk KIP Provinsi, beberapa kebutuhan anggaran lainnya seperti pengadaan buku pintar untuk KPPS, sosialisasi dan pengelolaan Media Center sudah dibantu IFES.

“Jadi anggaran yang tidak difungsikan itu kita revisi untuk penambahan honorer KIP Aceh sehingga tak ada penambahan biaya untuk putaran pertama. Sedangkan untuk putaran kedua, dana yang dibutuhkan masih dalam proses pembahasan,” jelas alumnus Dayah Jeumala Amal ini.

Menurut Robby penambahan anggaran juga dibutuhkan untuk penyelenggaraan tahapan pilkada di 17 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Akan tetapi, kata Robby, seberapa besar kebutuhan anggaran yang diperlukan oleh 17 kabupaten kota tersebut belum dapat dipastikan secara nominal karena berada di bawah koordinasi Setda Aceh.

Robby mejelaskan kebutuhan anggaran tambahan pilkada tersebut merupakan dampak dari adanya putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 108/PHPU./D-IX/2011 yang antara lain memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.

Akibat dari putusan tersebut memicu ternjadinya penambahan hari kerja yang kemudian juga bertambahnya anggaran untuk honorarium penyelenggara di provinsi, biaya perjalanan dinas dan kebutuhan kantor.(sar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved