Berita Politik

Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK

Pemohon meminta MK membatasi masa jabatan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan setelah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Politisi Aceh, Imran Mahfudi Gugat UU Partai Politik ke MK, Sejumlah Nama Ketum Disebut, dari Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulkifli Hasan  

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jounto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Informasi jadwal sidang gugatan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Imran Mahfudi kepada Serambinews.com pada Sabtu (25/10/2025) dengan melampirkan salinan surat panggilan sidang.

Dari surat tersebut disebutkan bahwa jadwal sidang panel digelar pada Rabu 29 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jakarta dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang politisi yang juga advokat Aceh, Imran Mahfudi SH MH selaku Pemohon pada Senin (20/10/2025).

Baca juga: Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas 

Pemohon meminta MK membatasi masa jabatan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan setelah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama dan menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili sengketa partai politik.

Imran Mahfudi mengatakan dirinya berencana akan menghadiri langsung sidang tersebut meskipun memungkinkan untuk mengikuti secara daring atau online. "Rencana saya hadir langsung," katanya.

Ikhtiar hadirkan demokrasi dalam parpol

Imran menyampaikan, gugatan ini diajukannya sebagai bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan demokratisasi dalam partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi dan memiliki kewenangan yang sangat besar.

Menurut Imran, dengan ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik, telah menimbulkan stagnasi kaderisasi partai politik dan bahkan memberi peluang seseorang menjabat ketua umum partai politik dengan masa yang lama.

Baca juga: MSAKA21: Dakwah dan Penaklukan: Jejak Islam dari Peureulak ke Afrika Utara - Bagian XV

Politikus PKB ini kemudian menyebut beberapa nama ketua umum partai politik dalam gugatannya, seperti Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Umum PDIP Perjuangan dari tahun 1999 sampai sekarang atau sudah 27 tahun.

Imran juga memuat nama ketua umumnya yaitu, Muhaimin Iskandar yang telah menjabat Ketua Umum PKB selama 20 tahun dari tahun 2005 sampai sekarang.

Selain itu, Surya Paloh telah menjabat Ketua Umum Partai NasDem selama 12 tahun dari 2013 hingga sekarang.

Baca juga: Manusia, Predator Tanpa Taring

Nama lain yaitu Prabowo Subianto yang saat ini juga menjabat Presiden, telah memimpin Partai Gerindra selama 11 tahun dari 2014 hingga sekarang. 

Terakhir Zulkifli Hasan yang menjabat Ketua Umum PAN selama 10 tahun dari 2015 hingga sekarang.

"Ketiadaan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik tersebut telah berimplikasi pada tersentralnya kekuasaan pada satu orang dan bahkan partai politik telah identik dan seolah-olah dimiliki oleh satu orang tersebut, sehingga status partai politik sebagai lembaga publik telah terdegradasi," ulas Imran yang telah aktif di partai politik selama 17 tahun sejak 2008.(*)

Baca juga: Aceh dalam Kacamata Pembangunan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved