Komnas HAM: Utamakan Kenyamanan Pemilih
Selasa, 21 Februari 2012 12:35 WIB
Share |
* Bawaslu Ingatkan Pasal Rentan Gugatan

BANDA ACEH - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan jajaran pemerintahan di Aceh, Polri/TNI, dan seluruh kandidat beserta pendukungnya, untuk mengutamakan kenyamanan bagi pemilih dalam pilkada 2012.

“Kalau itu bisa diwujudkan aparatur pemerintah, baru bisa dikatakan pilkada berjalan demokratis, aman, damai, jujur, dan bebas tekanan,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, di ruang rapat kerja Gubernur Aceh, Senin (20/2). Pertemuan itu juga dihadiri oleh para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara Gubernur Tarmizi Karim didampingi Asisten I Setda Aceh Marwan Sufi, Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh Makmur Ibrahim, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, M Jakfar.

Ifdhal Kasim mengatakan, kunjungan pihaknya ke Aceh adalah untuk mengetahui persiapan dan kondisi keamanan di Aceh menjelang pelaksanaan pilkada. Karena itu lah pihaknya melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak eksekutif dan legislatif, aparat keamanan, serta penyelenggara pilkada di Aceh (KIP dan Panwas).

Selain itu, kata Ifdhal, pihaknya ingin memverifikasi langsung informasi mengenai aksi kekerasan (penembakan dan sabotase tower) yang terjadi di Aceh dalam dua bulan terakhir. Apakah peristiwa itu berkaitan langsung dengan masalah pilkada atau karena faktor nonpolitis lainnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, selain masalah kenyaman pemilih dan orang yang akan dipilih, persoalan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, juga perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, KIP, dan Panwas.

“Ini perlu kami ingatkan, karena soal persyaratan calon itu bisa menjadi pemicu konflik di kemudian hari, setelah calon tersebut memenangkan pemilihan. Peristiwa ini banyak terjadi, dan harus menjadi perhatian serius penyelenggara pilkada,” kata Wahidah. Ia juga mengingatkan tentang persertase penetapan pemenang yang juga rentan menjadi celah gugatan.

Dalam Qanun Pilkada Aceh yang lama disebutkan, jika tak ada calon pasangan yang meraih suara sebesar 50 persen lebih, maka yang meraih persentase 25 persen itu bisa ditetapkan menjadi pemenang. Pasal itu bisa menjadi pemicu konflik dan gugatan di kemudian hari, karena berbeda dengan isi perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU 12 tahun 2008, besaran persentasenya sudah 30 persen, bukan 25 persen.(her)   

Editor : bakri