PPK dan PPS Aceh Timur Terancam tak Ada Honor
Selasa, 21 Februari 2012 12:35 WIB
Berita Terkait
- DPRK Bahas Pelantikan Mawardi/Illiza
- Sudah Selesai
- PAN Aceh Gelar Rakor Bapilu
- Fraksi PKS tak Masuk Alat Kelengkapan Dewan
- KIP Sabang Perbaiki DPT Pilkada Putaran Kedua
- Mawardy-Illiza Sudah bisa Dilantik
- Massa Khuzaimah-Marhaban Demo KIP Agara
- MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Barat
- Ketua Demokrat Nagan Dipolisikan
- Ismail Daud belum Bisa Dihubungi
LANGSA - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mengutarakan kekhawatirannya terhadap nilai anggaran pilkada yang dialokasikan DPRK Aceh Timur. Angka Rp 4 miliar yang bakal disahkan Dewan dipastikan tidak akan cukup untuk membayar honor para penyelenggara pilkada, terutama di tingkat PPK dan PPS, serta pegawai sekretariat totalnya mencapai 1.692 orang.
Kondisi itu disampaikan Sekretaris KIP Aceh Timur, Syaiful SE yang didampingi seluruh komisioner KIP kepada Serambi, Senin (20/2). Ia menyebutkan, informasi diperoleh pihaknya, Panitia Anggaran DPRK Aceh Timur hanya menyetujui Rp 4 miliar, dari Rp 6 miliar yang diusulkan oleh KIP. “Padahal, setelah duduk dengan TAPD, kami juga sudah merasionalkan anggaran kembali menjadi Rp 5.972.850.000,” kata Syaiful.
Anggaran senilai Rp 4 miliar, kata Syaiful, dipastikan tidak akan cukup untuk membayar honor penyelenggara tingkat kabupaten (PPK) sebanyak 120 orang, sekretariat 72 orang, tingkat desa (PPS) 1.503 orang, dan kegiatan-kegiatan sesudah putusan sela.
“Jika nilai yang disahkan hanya Rp 4 miliar, maka jangankan untuk kegiatan, untuk honorarium penyelenggara saja tidak cukup dan sampai saat ini SK PPK, PPS belum ditanda tangani oleh Ketua KIP karena belum ada kejelasan anggaran yang diajukan,” kata dia.
Ia juga menyatakan, anggaran yang diajukan pihaknya sudah cukup rasional untuk kebutuhan enam bulan kerja, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 120.11/5245/SJ Tanggal 29 Desember 2011. “Karena masa kerja penyelenggara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 6 dan sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2011 Pasal 6 bahwa masa kerja PPK, PPS enam bulan sebelum pemungutan suara dan dua bulan sesudah pemungutan suara,” ungkap Syaiful.
Jika tak ada solusi, lanjut Syaiful, maka pihak KIP Aceh Timur, terpaksa menghentikan tahapan pilkada, sebelum timbulnya masalah di kemudian hari.(yuh)
Kondisi itu disampaikan Sekretaris KIP Aceh Timur, Syaiful SE yang didampingi seluruh komisioner KIP kepada Serambi, Senin (20/2). Ia menyebutkan, informasi diperoleh pihaknya, Panitia Anggaran DPRK Aceh Timur hanya menyetujui Rp 4 miliar, dari Rp 6 miliar yang diusulkan oleh KIP. “Padahal, setelah duduk dengan TAPD, kami juga sudah merasionalkan anggaran kembali menjadi Rp 5.972.850.000,” kata Syaiful.
Anggaran senilai Rp 4 miliar, kata Syaiful, dipastikan tidak akan cukup untuk membayar honor penyelenggara tingkat kabupaten (PPK) sebanyak 120 orang, sekretariat 72 orang, tingkat desa (PPS) 1.503 orang, dan kegiatan-kegiatan sesudah putusan sela.
“Jika nilai yang disahkan hanya Rp 4 miliar, maka jangankan untuk kegiatan, untuk honorarium penyelenggara saja tidak cukup dan sampai saat ini SK PPK, PPS belum ditanda tangani oleh Ketua KIP karena belum ada kejelasan anggaran yang diajukan,” kata dia.
Ia juga menyatakan, anggaran yang diajukan pihaknya sudah cukup rasional untuk kebutuhan enam bulan kerja, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 120.11/5245/SJ Tanggal 29 Desember 2011. “Karena masa kerja penyelenggara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 6 dan sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 02 Tahun 2011 Pasal 6 bahwa masa kerja PPK, PPS enam bulan sebelum pemungutan suara dan dua bulan sesudah pemungutan suara,” ungkap Syaiful.
Jika tak ada solusi, lanjut Syaiful, maka pihak KIP Aceh Timur, terpaksa menghentikan tahapan pilkada, sebelum timbulnya masalah di kemudian hari.(yuh)
Editor : bakri
