GNCI: Qanun Pilkada Wajib Pedomani UUPA
Rabu, 22 Februari 2012 12:38 WIB
Share |
BANDA ACEH - Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh kembali mengingatkan Penjabat Gubernur Aceh dan DPRA untuk memedomani Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 (UUPA) dalam menyusun qanun pilkada.

“UUPA harus menjadi landasan utama dalam penyusunan qanun pilkada. Ini perlu kami ingatkan untuk menghindari timbulnya gugatan di kemudian hari, dan konflik regulasi akan terjadi lagi,” kata Ketua GNCI Aceh, Safaruddin SH dalam siaran pers kepada Serambi, Selasa (21/2).

Selaku komponen masyarakat Aceh, kata Safaruddin, GNCI berhak memberikan masukan kepada pejabat gubernur dalam hal penyusunan rancangan qanun. Hal ini sesuai dengan pasal 238 ayat (1) dan (2) UUPA.

“Jangan karena memburu jadwal pilkada, lalu pemerintah melanggar aturan pembuatan Qanun. UUPA merupakan kekhususan dan keistimewaan terhadap Aceh yang wajib dijaga oleh seluruh masyarakat dan pemerintah Aceh. Jangan mengorbankan kekhususan dan keistimewaan Aceh untuk suatu kepentingan yang pragmatis,” ungkap Safaruddin.

Secara terpisah, advokat senior Aceh, Mukhlis Mukhtar SH mengaku mendapat informasi bahwa qanun pilkada akan disahkan pada Kamis (23/2). Informasi lainnya, qanun itu akan mengakui semua tahapan pilkada yang sudah berlangsung selama ini.

“Hasil kesepakatan di Jakarta yang dituangkan dalam aturan peralihan ini tidak sesuai dengan ketentuan UUPA pasal 66 ayat (6) yang menyatakan, tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun. Pertanyaannya qanun mana yang dipedomani,” kata Mukhlis.

Mantan ketua pansus raqan pilkada 2007 ini menambahkan, persoalan lain yang tidak boleh dikesampingkan adalah tahapan dan jadwal bukan saja tidak sesuai dengan UUPA, tetapi bertentangan dengan aturan yang berlaku serta sarat masalah.(swa/rel)  

Editor : bakri