Rabu, 10 Juni 2026

Nasabah Danamon Merasa Dipersulit Lunasi Kredit

Seorang nasabah Bank Danamon Cabang Langsa, Khairul Razi, warga Desa Pasir Puteh, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, merasa dipersulit

Tayang:
Editor: bakri
LANGSA – Seorang nasabah Bank Danamon Cabang Langsa, Khairul Razi, warga Desa Pasir Puteh, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, merasa dipersulit ketika mau melunasi kreditnya di bank tersebut. Pasalnya walaupun dirinya telah melunasi jumlah pinjaman kredit senilai Rp 80 juta, namun pihak bank belum memberikan surat royal kepada nasabah tersebut.

Khairulrazi, kepada Serambi Selasa (21/2) mengatakan, pada tanggal 9 Juli 2009 lalu dirinya meminjam uang kredit di Bank Danamon Cabang Langsa senilai Rp 80 juta, dengan jumlah cicilan Rp 3.542.221/bulannya. Namun ketika dirinya hendak melunasinya, pihak Bank Danamon mempersulitnya dengan berbagai alasan.

Ketika pada, Selasa (21/2), barulah pihak Bank mau melayani untuk pelunasan pinjaman tersebut. Namun seharusnya ketika nasabah ini telah menyelesaikan kewajiban sebagai peminjam kredit, pihak Bank tak lagi menahan surat royal sebagai surat kuasa dari bank bersangkutan kepada nasabah tersebut. Pihak bank hanya memberikan surat sertifikat tanah dan rumahnya itu yang masih atas nama Bank Danamon Cabang Langsa dan Hak Tanggungan (HT).  

“Surat Royal tersebut dibutuhkan untuk proses alih nama sertifikat tanah dan rumah saya ini ke BPN, karena sertifikat dimaksud telah menjadi angunan pinjaman otomatis dari nama pemilik yang asli beralih nama atas nama Bank Danamon,”katanya.

Dia menambahkan, alasan pimpinan Bank Danamon, Zulfahri Putra, mengapa belum dapat diserahkan surat Royal ini, karena menurutnya Pimpinan Bank Danamon ini terlebih dahulu harus melapor kepada Pimpinan Bank Danamon Cabang Langsa sebelumnya, T Azwar. “Alasan pimpinan Bank Danamon ini tak masuk akal. Kewajiban saya sudah lunas namun mengapa hak saya belum dikembalikan,”ujarnya.

Menurutnya, pada cicilan bulan ke-8, Khairul Razi sempat menunggak pembayaran cicilan itu selama enam bulan. Namun memasuki cicilan ke-15 dia telah meluansinya sekitar Rp 23.776.038. Tetapi pada tanggal 10 Oktober 2011 tanpa adanya Surat Peringatan (SP), pihak Bank Danamon langsung memasang plang di rumahnya.(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved