Pengusaha Dianggap Mampu Bayar UMP
Perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ragam usaha atau bisnis lainnya di Kota Banda Aceh
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Purnama Karya, mengatakan, 70 persen lebih perusahaan menyatakan tidak keberatan membayar upah setara UMP. “Bahkan, sebagian perusahaan di kota ini membayar gaji terendah bagi pekerjanya di atas upah yang diwajibkan pemerintah provinsi,” katanya kepada Serambi, Selasa (21/2).
Dia mengaku, sejak UMP Aceh Rp 1,4 juta per bulan ditetapkan dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2012, hingga sekarang pihaknya telah melakukan sosialisasi ke setiap pengusaha, termasuk memberikan kesempatan mengajukan permohonan penangguhan.
“Namun, hingga sejauh ini belum ada pengusaha/pimpinan perusahaan yang keberatan atau meminta penundaan penerapan UMP tersebut,” katanya.
Sementara itu Ketua Trade Union Care Center (TUCC Aceh), Muhammad Arnif mensinyalir sebaliknya, sebagian besar pengusaha di daerah ini, termasuk Banda Aceh, hingga saat ini masih ada yang menggaji pekerjanya di bawah Rp 1,4 juta per bulan.
Namun, belum pernah ada reaksi atau tindakan nyata dari pemerintah. Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan UMP perlu dilakukan, karena hal itu menyangkut kepentingan hajat hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.(awi)