Korban Tabrak Beruntun Bisa Dapat Rp 10 Juta
Jasa Raharja akan menanggung maksimal Rp 10 juta untuk biaya pengobatan korban-korban yang mengalami luka
BANDA ACEH - PT Jasa Raharja akan membayar santunan kepada korban tabrakan beruntun yang terjadi di pusat Kota Banda Aceh, 7 Februari 2012. Jasa Raharja akan menanggung maksimal Rp 10 juta untuk biaya pengobatan korban-korban yang mengalami luka.
Seperti diberitakan, pada 7 Februari 2012, masyarakat Kota Banda Aceh dibuat heboh dan panik oleh satu mobil Toyota Avanza BL 726 LC. Mobil yang dikemudikan Muhammad Huzari alias Ayi (18) itu menabrak sejumlah mobil di kawasan Taman Sari. Lalu, ia kabur dan menabrak apa saja yang menghalanginya, termasuk pejalan kaki.
Salah seorang korban yaitu Elianur (24). Ia ditabrak oleh remaja asal Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu, di persimpangan Jalan Diponegoro. Akibat ditabrak, Erlianur mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja Aceh, Patoni SE MM, Jumat (24/2), kepada wartawan mengatakan, pihaknya dapat mencairkan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas, bila yang bersangkutan melapor ke polisi dan menunjukkan bukti laporan terseubt ke pihak Jasa Raharja.
“Kalau sudah melapor ke polisi, silakan ajukan klaim kepada kami.Kami akan membayar biaya pengobatan maksimal Rp 10 juta per orang. Tapi,korban harus melampirkan juga bukti pengeluaran dan resep obat selama perawatan,” kata Patoni.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Serambi, hingga kemarin, hanya satu korban kecelakaan tersebut yang melapor secara resmi ke Polresta Banda Aceh.
Salurkan santunan
Sementara itu, Patoni merincikan, sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2012, pihaknya telah menyalurkan santunan asuransi kepada lebih dari 100 orang korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia, luka berat dan luka ringan lebih. Total santunan mencapai Rp 1,7 miliar.
Dia menambahkan, saat ini Jasa Raharja juga bekerja sama dengan RS Bhayangkara Banda Aceh dan RS Arun Lhokseumawe, dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas.(mir)
Belum Ada yang Klaim
HINGGA tanggal 24 Februari 2012, belum ada serorangpun korban kecelakaan akibat tabrakan beruntun Avanza tersebut yang mengajukan klaim kepada kami. Sehingga, PT Jasa Raharja juga tidak dapat melakukan apa-apa, terutama dalam penyaluran santunan kepada para korban pejalan kaki tersebut.
* Ahmad Ilham SH, Kanit Humas dan Hukum Jasa Raharja Aceh.(mir)